Padangsidimpuan (Pewarta.co)-Pemerintah Kota Padangsidempuan menerima Rp. 11,4 Miliar Dana Insentif Daerah (DID).
Hal itu menjadikan Pemko Padangsidimpuan satu-satunya daerah di Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) yang menerima DID untuk penghargaan kinerja tahun berjalan periode kedua 2022 dari Kementerian Keuangan RI.
Untuk tingkat Sumut, hanya 5 saja yang menerima penghargaan atas kinerja baik ini. Yakni Pemprov Sumut, Pemko Medan, Pemko Sibolga, Pemko Padang Sidempuan dan Pemko Gunung Sitoli.
Pemda mana saja di seluruh Indonesia yang menerima penghargaan itu, dapat dilihat di lampiran Peraturan Menteri Keuangan RI No.170/PMK.07/2022 tentang Dana Insentif Daerah Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua Pada Tahun 2022
Menkeu Sri Mulyani Indrawati telah menandatanganinya pada 22 November 2022 kemarin di Jakarta. Tercatat di seluruh Indonesia hanya 107 pemerintah provinsi, kabupaten dan kota yang menerima penghargaan itu. Total yang dialokasikan sebesar Rp1,5 triliun.
DID adalah dana yang bersumber dari APBN dan diberikan kepada pemerintah daerah berdasarkan kriteri tertentu. Bertujuan memberikan penghargaan atas perbaikan atau pencapaian kinerja di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik dan kesejahteraan masyarakat.
Adapun DID untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua adalah DID yang diberikan kepada pemerintah daerah yang berkinerja baik dalam pelayanan dasar publik di tahun berjalan.
Di Pasal 2 Permenkeu itu disebutkan bahwa DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua dialokasikan sebesar Rp1.500.000.000.0000. Di Pasal 3 ayat (1) Permenkeu itu dijelaskan bawah Pengalokasian DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua dihitung berdasarkan kinerja daerah.
Di ayat (2) disebutkan, kinerja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan kategori. Yaitu penggunaan produk dalam negeri (PDN), percepatan belanja daerah. Dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran, stunting dan penurunan inflasi daerah.
Pemko Padang Sidempuan menjadi 1 dari 107 daerah penerima penghargaan se Indonesia, 1 dari 5 se Sumut dan satu-satunya di Tabagsel yang memenuhi seluruh kategori tersebut. Sehingga Menteri Keuangan mengapresiasinya dengan penghargaan sebesar Rp11,4 miliar.
Wali Kota Padangsidempuan Irsan Efendi Nasution yang dihubungi lewat telepon pada Sabtu (17/12/2022), membenarkan kota yang dipimpinnya saat ini menjadi satu dari 107 pemerintah daerah se Indoneisa yang menerima penghargaan itu.
“Ini DID untuk penghargaan kinerja tahun berjalan di periode kedua tahun 2022. Ada lagi DID sebesar Rp5,62 miliar yang kita terima tahun ini, salah satu indikatornya karena LKPD tahun 2020 kemarin mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP) dari BPK,” jelas Irsan.
Walikota Padangsidempuan berterimakasih ke pemerintah pusat yang mengapresiasi kinerja tahun berjalan periode kedua tahun 2022.
Kepada seluruh aparatur Pemko, Irsan minta terus tingkatkan kinerja dan jangan terlena dengan hasil baik yang dicapai hari ini.(Rts)