• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 26 Agustus 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Pembunuhan Sekeluarga, PT Medan Kuatkan Hukuman Andi Lala

Pembunuhan Sekeluarga, PT Medan Kuatkan Hukuman Andi Lala

by NiahLubis
Selasa, 1 Mei 2018
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
7
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co) -Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan hukuman Andi Lala alias Andi Matalata dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Rianto beserta keluarga gara-gara narkoba.

Sebelumnya, pria yang berprofesi sebagai tukang las tersebut dipidana mati dari Pengadilan Negeri (PN) Medan.

bacajuga

Dosen Pembunuh Suami Dituntut Mati: Terjerat Kasus Pembunuhan Berencana

2 Terdakwa Kurir 49 Kilogram Sabu Divonis Mati  

Warga Tanjungbalai Kurir 25 Kilogram Sabu Terancam Hukuman Mati

“PT Medan menguatkan putusan PN Medan terhadap Andi Lala dalam kasus pembunuhan sekeluarga di Mabar,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan Sinaga saat dikonfirmasi wartawan, Senin (30/4/2018) sore. Selain Andi Lala, dalam kasus tersebut, majelis hakim tinggi juga menghukum dua terdakwa lain yakni Andi Sahputra alias Andi Keleng dan Roni Anggara alias Roni.

Keduanya dihukum masing-masing selama 20 tahun penjara karena ikut turut serta telah melakukan pembunuhan dengan berencana. Andi Lala dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

“Putusan untuk Andi Lala Cs sudah kita terima,” lanjut JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) itu. Diketahui, dalam pertimbangan majelis hakim PN Medan, Andi Lala selalu menggunakan alat saat melakukan penganiayaan terhadap Rianto beserta keluarga dan Suherwan hingga tewas. Hal itu, menurut hakim, untuk mempercepat kematian para korban.

“Menimbang, bahwa hakim tidak mendengar kata permintaan maaf di dalam persidangan, maka perbuatan para terdakwa harus dijatuhkan sebagaimana mestinya. Menimbang bahwa terdakwa Andi Lala setelah melakukan pembunuhan tidak ada perubahan maupun penyesalan hingga tindakannya berkelanjutan,” tandas majelis hakim yang diketuai oleh Dominggus Silaban.

Hakim berpendapat, hal memberatkan, perbuatan terdakwa Andi Lala bukan hanya membunuh orang dewasa saja, melainkan ada anak-anak yang menjadi korban. “Sehingga bisa membuat anak itu kehilangan keluarganya dan trauma sepanjang hidupnya. Hal meringankan nihil,” ujar Dominggus. (Pung/red )

Related Posts

Medan Siap jadi Tuan Rumah Rakernas PHRI 2026, Rico Waas: Momentum Tunjukkan Potensi dan Dorong Investasi
Medan

Medan Siap jadi Tuan Rumah Rakernas PHRI 2026, Rico Waas: Momentum Tunjukkan Potensi dan Dorong Investasi

Senin, 25 Agustus 2025
Grup Empat Saudara Juarai Turnamen Trup Karang Sari Cup 2025
Medan

Grup Empat Saudara Juarai Turnamen Trup Karang Sari Cup 2025

Senin, 25 Agustus 2025
Serius Tangani Hama Lalat Buah, Gubernur Tekankan 3 Hal
Medan

Serius Tangani Hama Lalat Buah, Gubernur Tekankan 3 Hal

Senin, 25 Agustus 2025
Paripurna DPRD Medan, Wali Kota Rico Waas Desak Perangkat Daerah Tindaklanjuti Hasil Reses
Medan

Paripurna DPRD Medan, Wali Kota Rico Waas Desak Perangkat Daerah Tindaklanjuti Hasil Reses

Senin, 25 Agustus 2025
Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Gang Cempedak Tembung
Hukum

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Gang Cempedak Tembung

Senin, 25 Agustus 2025
Harapkan Informasi Pembangunan Sampai ke Masyarakat, Bobby Minta OPD Terbuka dengan Wartawan
Medan

Harapkan Informasi Pembangunan Sampai ke Masyarakat, Bobby Minta OPD Terbuka dengan Wartawan

Senin, 25 Agustus 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Promo UMKM Gratis

Warta Populer

  • Lantik 2 Pejabat Eselon II, Bobby Ingatkan Jangan Korupsi

    Lantik 2 Pejabat Eselon II, Bobby Ingatkan Jangan Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader Muda Golkar Tolak Munaslub dan Waspadai Bisikan Sesat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelayanan Karantina Ayam Ditutup, Peternak Sumut Menjerit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacar Aldi, Korban Pembacokan Begal di Lahan Garapan Desa Sampali Diduga Ikut Terlibat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Gunung Berkat Simpan Sabu, Status Masih Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani