Medan (Pewarta.co) -Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan hukuman Andi Lala alias Andi Matalata dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Rianto beserta keluarga gara-gara narkoba.
Sebelumnya, pria yang berprofesi sebagai tukang las tersebut dipidana mati dari Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“PT Medan menguatkan putusan PN Medan terhadap Andi Lala dalam kasus pembunuhan sekeluarga di Mabar,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan Sinaga saat dikonfirmasi wartawan, Senin (30/4/2018) sore. Selain Andi Lala, dalam kasus tersebut, majelis hakim tinggi juga menghukum dua terdakwa lain yakni Andi Sahputra alias Andi Keleng dan Roni Anggara alias Roni.
Keduanya dihukum masing-masing selama 20 tahun penjara karena ikut turut serta telah melakukan pembunuhan dengan berencana. Andi Lala dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
“Putusan untuk Andi Lala Cs sudah kita terima,” lanjut JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) itu. Diketahui, dalam pertimbangan majelis hakim PN Medan, Andi Lala selalu menggunakan alat saat melakukan penganiayaan terhadap Rianto beserta keluarga dan Suherwan hingga tewas. Hal itu, menurut hakim, untuk mempercepat kematian para korban.
“Menimbang, bahwa hakim tidak mendengar kata permintaan maaf di dalam persidangan, maka perbuatan para terdakwa harus dijatuhkan sebagaimana mestinya. Menimbang bahwa terdakwa Andi Lala setelah melakukan pembunuhan tidak ada perubahan maupun penyesalan hingga tindakannya berkelanjutan,” tandas majelis hakim yang diketuai oleh Dominggus Silaban.
Hakim berpendapat, hal memberatkan, perbuatan terdakwa Andi Lala bukan hanya membunuh orang dewasa saja, melainkan ada anak-anak yang menjadi korban. “Sehingga bisa membuat anak itu kehilangan keluarganya dan trauma sepanjang hidupnya. Hal meringankan nihil,” ujar Dominggus. (Pung/red )