Medan (pewarta.co) – Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Medan Kota, menangkap empat pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis rumah kosong.
Keempat pelaku adalah Mahyudi (39) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Subur Lama, Julpan (42) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Perwira, Francisco (37) warga Jalan Mangkubumi Gang Aceh Bawah dan Arifin (38) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Perwira.
“Keempat tersangka ditangkap saat beraksi di rumah kosong milik korbannya di Jalan Lingkar Jati No. 3 Kelurahan Jati Kecamatan Medan Maimun pada Rabu, 4 Februari 2020 kemarin,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Manullang Ainul Yaqin SIK, Selasa (11/2/2020).
Lanjut dikatakan Ainul Yaqin bahwa rumah yang tidak ditempati atau rumah kosong tersebut adalah milik Leo Koswara (48) yang bermukim di Jalan Mongonsidi No.6 F Kecamatan Medan Polonia.
“Keempat tersangka ditangkap setelah Tim Pegasus mendapat informasi dari Kepala Lingkungan (Kepling) Kelurahan Jati bernama Isar Sitanggang bahwa ada rumah kosong milik korban sedang dibongkar keempat tersangka,” ujar Iptu Ainul Yaqin didampingi Panit I Reskrim Polsek Medan Kota, Ipda Rambe.
Mendapat info tersebut, Tim Pegasus langsung merapat ke lokasi dimaksud dan berhasil menangkap keempat tersangka.
“Dari keempat tersangka diamankan barang bukti dua kusen jendela yang sudah dicopot dan sarung lampu untuk sembahyang,” ungkap Iptu Ainul Yaqin.
Selanjutnya, Tim Pegasus membawa keempat tersangka dan barang buktinya ke Mapolsek Medan Kota, guna pemeriksaan selanjutnya.
“Atas perbuatannya, keempat tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkas Iptu Ainul Yaqin SIK. (Dedi/Red)