• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 1 Juni 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Nekat Mencuri, Seorang Pengangguran Diboyong ke Polsek

by NiahLubis
Rabu, 5 Juli 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Warga Jalan Sei Serayu Medan Sunggal berhasil mengamankan seorang pencuri pagar besi milik James Philip Hutapea (50) penduduk setempat.

Setelah berhasil mengamankan pelaku, warga langsung memboyong pencuri tersebut ke Mapolsek Medan Sunggal.

bacajuga

Simpan 20 Paket Sabu, Warga Tarutung Dibekuk Polisi

Kantongi Sabu, Warga Teluk Nibung Dibekuk Polisi

Pelempar Kaca Mobil di Pintu Tol Bandar Selamat Dibekuk Polisi

Informasi diperoleh, Selasa, (4/7/2017) menyebutkan, tersangka yang dimaksud ialah Pandrek Situmorang (21) warga Jalan Toba Permai Sukadono. Pria pengguran ini nekat mencuri pagar besi di kediaman korban karena sang pemilik rumah sedang tidak berada di rumah.

Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK ketika dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut. “Benar. Tersangka diserahkan warga setelah kedapatan mencuri pagar besi,” kata Daniel.

Lanjut dijelaskan Daniel, ikhwal tertangkpanya pengguran tersebut karena warga mendengar suara gaduh berasal dari rumah yang sedang dalam keadaan kosong karena ditinggal pemiliknya. “Suara berisik mengundang perhatian warga. Selanjutnya, tersangka langsung diteriaki maling dan berhasil diringkus,” jelasnya.

Tidak sampai di situ, Daniel menambahkan, tersangka sempat dihajar warga sampai babak belur, hingga pada akhirnya diserahkan ke Mapolsek. “Puas menghakimi pelaku, tersangka langsung diboyong warga ke Mapolsek Sunggal,” tambah Daniel.

Imbas perbuatannya, Daniel menyebutkan, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (red)

Previous Post

BNPT Beri Bantuan Korban Penyerangan Teroris, Siapkan Langkah Masif Antisipasi Penyebaran Paham Radikal

Next Post

Rachmawati Dijadwalkan Bertemu Presiden Korea Utara

Related Posts

Medan

Kadis Kominfo Sumut  Sosialisasikan Tanda Tangan Elektronik

Rabu, 31 Mei 2023
Medan

DPRD Sumut ‘tak Berdaya’ Hadapi Proyek Rp2,7T Bermasalah

Rabu, 31 Mei 2023
Medan

TP PKK Asahan Juara II Merangkai Bunga Tingkat Provsu

Rabu, 31 Mei 2023
Medan

BincangShopee 6.6 Mega Elektronik Sale Ungkap Cara Bikin Konten Visual Lebih Menarik

Rabu, 31 Mei 2023
Medan

JNE Raih Penghargaan CSR Brand Equity Award 2023

Rabu, 31 Mei 2023
Medan

BPS Sumut Gelar Apel Siaga Sensus Pertanian 2023

Rabu, 31 Mei 2023
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani