• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 30 Januari 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Nekat Mencuri, Seorang Pengangguran Diboyong ke Polsek

oleh NiahLubis
Rabu, 5 Juli 2017
Rubrik: Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Warga Jalan Sei Serayu Medan Sunggal berhasil mengamankan seorang pencuri pagar besi milik James Philip Hutapea (50) penduduk setempat.

Setelah berhasil mengamankan pelaku, warga langsung memboyong pencuri tersebut ke Mapolsek Medan Sunggal.

bacajuga

Simpan 20 Paket Sabu, Warga Tarutung Dibekuk Polisi

Kantongi Sabu, Warga Teluk Nibung Dibekuk Polisi

Pelempar Kaca Mobil di Pintu Tol Bandar Selamat Dibekuk Polisi

Informasi diperoleh, Selasa, (4/7/2017) menyebutkan, tersangka yang dimaksud ialah Pandrek Situmorang (21) warga Jalan Toba Permai Sukadono. Pria pengguran ini nekat mencuri pagar besi di kediaman korban karena sang pemilik rumah sedang tidak berada di rumah.

Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK ketika dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut. “Benar. Tersangka diserahkan warga setelah kedapatan mencuri pagar besi,” kata Daniel.

Lanjut dijelaskan Daniel, ikhwal tertangkpanya pengguran tersebut karena warga mendengar suara gaduh berasal dari rumah yang sedang dalam keadaan kosong karena ditinggal pemiliknya. “Suara berisik mengundang perhatian warga. Selanjutnya, tersangka langsung diteriaki maling dan berhasil diringkus,” jelasnya.

Tidak sampai di situ, Daniel menambahkan, tersangka sempat dihajar warga sampai babak belur, hingga pada akhirnya diserahkan ke Mapolsek. “Puas menghakimi pelaku, tersangka langsung diboyong warga ke Mapolsek Sunggal,” tambah Daniel.

Imbas perbuatannya, Daniel menyebutkan, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (red)

Berita Sebelumnya

BNPT Beri Bantuan Korban Penyerangan Teroris, Siapkan Langkah Masif Antisipasi Penyebaran Paham Radikal

Berita Selanjutnya

Rachmawati Dijadwalkan Bertemu Presiden Korea Utara

BeritaLainnya

Medan

Sidak Pasar bersama TPID Sumut, KPPU Kanwil I Temukan Minyak Kita Langka

Senin, 30 Januari 2023
Sumut

Kejari Gayo Lues Fasilitasi Perdamaian Pekara Perkelahian Sesama Perempuan

Senin, 30 Januari 2023
Medan

PAC Pemuda Pancasila Medan Denai Audensi dengan Danramil 03

Senin, 30 Januari 2023
Medan

Dana BOKB Sumut Rp493,7 Miliar di Tahun 2023 Ijeck Harap Prevalensi Stunting 18 Persen Tercapai

Senin, 30 Januari 2023
Medan

Sukseskan F1 Powerboat, Edy Rahmayadi Perintahkan Jajarannya Perbaiki Jalan Kurang Layak dan Sarana Pendukung Lainnya.

Senin, 30 Januari 2023
Medan

UNPAB Berangkatkan Mahasiswa S2 Ikuti Pendidikan Lemhannas, Ini Kata Rektor Unpab Drs H Mhd Isa Indrawan 

Senin, 30 Januari 2023
Please login to join discussion
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Sidak Pasar bersama TPID Sumut, KPPU Kanwil I Temukan Minyak Kita Langka

Senin, 30 Januari 2023

Kejari Gayo Lues Fasilitasi Perdamaian Pekara Perkelahian Sesama Perempuan

Senin, 30 Januari 2023

PAC Pemuda Pancasila Medan Denai Audensi dengan Danramil 03

Senin, 30 Januari 2023

Dana BOKB Sumut Rp493,7 Miliar di Tahun 2023 Ijeck Harap Prevalensi Stunting 18 Persen Tercapai

Senin, 30 Januari 2023
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

.google-maps {
position: relative;
padding-bottom: 75%; // This is the aspect ratio
height: 0;
overflow: hidden;
}
.google-maps iframe {
position: absolute;
top: 0;
left: 0;
width: 100% !important;
height: 100% !important;
}

Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • Riau
  • RIAU
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Sidak Pasar bersama TPID Sumut, KPPU Kanwil I Temukan Minyak Kita Langka

Senin, 30 Januari 2023

Kejari Gayo Lues Fasilitasi Perdamaian Pekara Perkelahian Sesama Perempuan

Senin, 30 Januari 2023

PAC Pemuda Pancasila Medan Denai Audensi dengan Danramil 03

Senin, 30 Januari 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani