Medan (pewarta.co) – Petugas gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP-Sumut) dibantu petugas Badan Narkotika Nasional Kota dan Polres Tanjung Balai menembak mati salah seorang dari enam tersangka penyelundupan narkotika asal Malaysia, Minggu (16/4/2017).
Dalam operasinya, petugas mengamankan enam tersangka, yakni Akbar Yudistira Panjaitan (19) warga Jalan M.U. Damanik, Lingkungan IV, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Selviana Sembiring (18), warga Jalan Marcos, Lingkungan I, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjung Balai, Samsul Bahri (45), warga Jalan Sungai Katingan, Lingkungan V, Tanjung Balai, Abdul Rasyid Sinaga (62), warga Jalan Sei Bian, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjung Balai, Juniwan Sianipar (40) warga Jalan D.I. Panjaitan, Lingkungan I, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara dan Rafib Afandi (30), warga Jalan Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang yang tewas ditembak petugas di bagian kepalanya.
Diketahui, ikhwal pengungkapan kasus sindikat penyelundupan narkoba jaringan internasional itu, saat tertangkapnya dua pria di wilayah Jalan Besar Sei Kepayang tepatnya di Desa Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, Minggu (16/4/2017) sekitar pukul 06.30 WIB. Karena keduanya bertindak tak kooperatif, petugas melesatkan tembakan ke arah mereka guna dilumpuhkan. Namun nahas, tersangka Rafib Afandi mendapat timah panas tepat di bagian kepalanya.
Beruntung, petugas berhasil mengamankan salah seorangnya. Dari tersangka yang satunya, petugas berhasil mengembangkan kasus itu, kemudian berhasil mengamankan empat tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam penyelundupan barang haram itu.
Setelah diperiksa satu-persatu, petugas menemukan bukti, jika kelima tersangka benar membawa narkoba menggunakan kapal kayu dengan modus mengangkut kayu lewat jalur laut.
“Dari hasil pemeriksaan kelima orang tersangka menjelaskan, bahwa mereka menyeludupkan narkoba dengan menggunakan pengangkutan kapal kayu menuju Malayasia dengan membawa kayu laut,” sebut Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Andi Loedianto, saat press release di Kantor BNNK Tanjung Balai, Minggu (16/4/2017) malam.
Tidak hanya itu, para tersangka juga mengakui, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di dua kota, yakni Tanjung Balai dan Medan.
“Sekembalinya dari Malaysia membawa barang jenis narkotika ke Tanjung Balai untuk diedarkan di Kota Tanjung Balai dan Kota Medan,” lanjut Andi.
Dari hasil operasi, petugas mengamankan beberapa barang bukti berupa, 1 kg narkoba jenis sabu, 21.000 butir ekstasi, 1 unit kapal motor kayu mesin PS 135/4 piston, muatan 20 ton panjang 10 meter, 1 unit sepedamotor Kawasaki Ninja (biru) dengan plat BK 2219 GF, 4 buah Paspor, 1 buah KTP atas nama Selviana Sembiring, 7 unit telepon genggam, uang tunai senilai Rp 7.800.000, 3 buah Kartu ATM, 1 exempelar dokumen kapal dan 2 buah tas sandang.
Hingga kini, kelima tersangka itu masih dalam proses pemeriksaan intensif di Kantor BNNK Tanjung Balai. Dan akan berlanjut ke proses pengembangan lebih mendalam di Kantor BNNP Sumut, di Medan.
Sedangkan jenazah pelaku narkoba masih di ruang mayat RSUD Tengku Mansyur Kota Tanjung Balai. (red)