Medan (Pewarta.co) – LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Lira (Lumbung Informasi Rakyat) Sumatera Utara, mengucapkan selamat bertugas kepada Bapak Afifi Lubis yang di angkat menjadi PLT (Pelaksana Tugas) Sekda Provisi Sumatera Utara oleh Bapak Gubenur Sumatera Utara Bapak Edi Rahmayadi. Kamis 3/6 2021
Gubenur LSM Lira Sumatera Utara,Ahmad Syahrul Seregar, Saat dijumpai Wartawan dikantor Sekretariat LSM Lira, Senin 7-6 2021.
Meminta kepada Bapak Afifi Lubis sebagai Plt Sekda Provinsi, jangan pernah mau ‘diperalat’ Diireksi Keuangan PDAM Tirtanadi.
Dimana terhitung per 1 Juni 2021, Sekda Provsu R Sabrina telah menyelesaikan masa bakti kerjanya di lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumatra Utara dan secara otomatis tugas sebagai Ketua Dewan Pengawas Tirtanadi jatuh kepada Bapak Afifi Lubis.
Selanjutnya, Plt Sekda Sumatera Utara akan menjabat Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi secara ex officio menggantikan R Sabrina yang selama ini sangat dekat sebagai “pelindung” Direksi Tirtanadi dalam hal (dugaan) menutupi kebobrokan sistem terutama sistem administrasi dan keuangan dibawah kepemimpinan Feby Milanie.
Menurut salah satu sumber di Kantor Pusat PDAM Tirtanadi menyampaikan bahwa Direksi saat ini sedang bermanuver sembari menyusun strategi untuk pendekatan kepada Afifi Lubis, guna melanjutkan tongkat estafet melindungi ‘aib yang selama ini belun terbongkar.
Misal nya Keputusan Direksi yang penuh dengan kontroversi, nomor KEP-59/DIR/SDM/2020 tanggal 5 Juni 2020 terkait Mutasi Pegawai PDAM Tirtanadi. , ujarnya
Yang mana pengangkatan 3 pejabat Staf Divisi berinisial RSM (52), M (52), dan AMP (43) menjadi Kepala Cabang (Kacab) diduga maladministrasi. Sebab, ketiga Staf Divisi dimaksud tersinyalir telah terikat menandatangani formulir Permohonan Minat bermaterai 6000 untuk memilih salah satu Kepala Bidang (Kabid) yang diminati, Tapi bukan menjadi Kacab (Kepala Cabang)
Menyikapi Hal diatas, Gubenur LSM Lira Sumatera Utara, menghimbau agar Bapak Sekda Afifi Lubis jangan terpengaruh mulut manis Direksi PDAM Tirtanadi apalagi menerima upaya-upaya gratifikasi agar bisa menutupi ‘keburukan’ mereka di mata Gubernur Edy Rahmayadi.
Feby Milanie Direktur Administrasi dan Keuangan, yang boleh dikatakan sebagai Direksi paling bertanggung jawab membawahi Divisi SDM atau bidang kepegawaian.
“Sudah hampir setahun, Keputusan Dreksi nomor 59 yang diduga kuat mengandung unsur jual beli jabatan ini belum juga dibatalkan”
Praktek dugaan suap dan lelang Jabatan “Kepdir No.KEP-59/DIR/SDM/2020 Tgl.5/6/2020 Tentang.Promosi, Mutasi Dan Demosi Pegawai PDAM Tirtanadi Sumut ini diduga mengandung unsur maladministrasi serta memiliki potensi korupsi dalam bentuk suap jabatan dan gratifikasi”, terangnya. (Tim/red)