Medan (Pewarta.co)-Gubenur LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Lira (Lumbung Informasi Rakyat) Sumatera Utara mempertanyakan masalah pengangkatan pegawai yang di duga melanggar aturan dan suka-suka Kakanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara.
Ahmad Syahrul Siregar SH Gubenur LSM Lira Sumatera Utara meminta kepada Kementerian Agama Republik Indonesia untuk menindak Kakanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara yang melanggar PP Nomor 99 Tahun 2000 sebagaimana telah di ubah PP Nomor 12 Tahun 2002 Pasal 33 tentang kenaikan pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang berpangkat lebih tinggi, kecuali membawahi Pegawai Sipil yang menduduki jabatan Fungsional tertentu.
Merunut Gubenur LSM Lira, bahwa pengakatan kepala Bidang Pendidikan Madrasah kantor Wilayah Kementrian Agama Sumatera Utara dengan pangkat Golongan III/d, Sementara kepala seksi di bidang Golongan IV/a.
Ini yang seharusnya dilakukan Kakanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara.
Buka semena-mena dalam pengangkatan Pegawai.
Hal ini melanggar aturan yang telah di tetapkan Pemerintah. (Adam/R)