Medan (pewarta.co) – DPD LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Kota Medan mempertanyakan penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19, di lingkungan BPBD Kota Medan TA 2020 ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
“Hingga saat ini, belum terlihat sejauh mana perkembangan proses hukum terkait dugaan korupsi anggaran Covid19 di Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan. Padahal, Kejatisu sudah memanggil sejumlah pejabat di instansi tersebut,” ujar Sekda LSM LIRA Kota Medan, Andi Nasution, Kamis (25/02/2021).
Andi Nasution menyebutkan, pertanyaan tersebut melalui surat resmi DPD LSMLIRA Kota Medan ke Kejatisu, dengan tembusan ke Jaksa Agung RI, JAM Pidana Khusus dan JAM Pengawasan melalui surat Nomor: 019/DPD/LIRA-MDN/2021 tertanggal 23 Februari 2021.
“LIRA yang merupakan bagian dari masyarakat, berhak mengetahui dan mendapat informasi sejauh mana proses hukum kasus-kasus dugaan korupsi dari lembaga penyidik. Lembaga penyidik, berkewajiban memberikan informasinya, karena hal tersebut merupakan amanat PP No 71 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Andi Nasution.
Kalau memang proses hukum terkait dugaan korupsi itu berhenti, lanjut Andi Nasution, Kajatisu harus menyampaikan kepada publik bahwa penyidik sudah mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3).
“Dalam upaya meminta keterangan kepada para pihak, Kejatisu sudah menggunakan kata dugaan korupsi. Maka, sesuai Keputusan Jaksa Agung No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana, Kejatisu wajib mengeluarkan SP3 seandainya unsur-unsur pidana korupsi tidak terpenuhi,” ujarnya.
Jika unsur-unsur dugaan korupsi tidak terpenuhi, namun penyidik tidak mengeluarkan SP3, tentu dikhawatirkan menjadi beban bagi pemerintahan Bobby-Aulia. Publik akan menilai pemerintahan Bobby-Aulia diwarnai dengan kasus korupsi.
“Kemudian, publik juga akan memberikan penilaian negatif terhadap kinerja Kejatisu yang mem-peties-kan kasus dugaan korupsi. Lebih celaka lagi, jika publik akan menilai Kejatisu melakukan ‘penyanderaan’ demi tujuan-tujuan tertentu,” ujarnya.
Agar tidak menimbulkan persepsi negatif, lanjutnya, Kejatisu harus menyampaikan proses hukum dugaan korupsi di BPBD Medan ke publik. “SP3 atau tidak, itu merupakan kewenangan pihak Kejatisu”, ujarnya. (Dan/Red)