Medan (pewarta.co) – Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) Segera mengumumkan 12 nama tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Penetapan tersangka akan diumumkan pada bulan April 2017. “Bulan depan diumumkan lagi tersangka suap Gatot,” kata sumber, Kamis 30 Maret 2017.
“Dari eksekutif mungkin ada, tapi dari legislatif sudah pasti,” sambung sumber.
Menurut sumber, ada 12 nama yang diumumkan menjadi tersangka. Mayoritas mereka dari kalangan penerima yaitu anggora DPRD Sumut.
“12 nama rencananya yang mau diumumkan, mungkin juga bisa berubah, bisa bertambah atau berkurang. Pastinya yang menerima, bisa dari anggota dewan atau swasta. Kan ada juga pihak swasta yang menerima uang dari Gatot,” katanya.
Sementara itu, seorang pejabat Pemprov Sumut yang ikut diperiksa sebagai saksi membenarkan rencana KPK mengumumkan 12 nama tersangka.
“Ya tau abang, dapat info juga abang. Dikit kali kalau 6 orang, mungkin lebih dari itu. Masih banyak yang belum mengembalikan uang,” ucapnya yang minta namanya tidak disebutkan.
KPK infonya memasukan 33 nama dalam daftar calon tersangka penerima suap Gatot Pujo Nugroho. Tersangka yang diumumkan diperioritaskan dari para penerima suap dan yang belum mengembalikan uang. (red)