• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 26 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Sumut
Kejari Padangsidimpuan Musnahkan Barang Bukti

Kejari Padangsidimpuan Musnahkan Barang Bukti

by NiahLubis
Jumat, 18 Desember 2020
in Sumut
24
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Padangsidimpuan (Pewarta.co) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan Hendry Silitonga, SH, MH, memimpin pemusnahkan sejumlah barang bukti (barbut) dari berbagai tindak pidana umum berupa narkotika, judi, curas dan curat selama tahun 2020, di halaman Kantor Kejari Padangsidimpuan, Kamis (17//12/2020).

Pemusnahan barang bukti tersenut dihadiri Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH, Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Juliani Prihartini mewakili Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tapsel, Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Lucas Sahabat Dhuha, SH, MH, para Kepala Seksi Kejari Padangsidimpuan, tokoh masyarakat, Ulama dan sejumlah pimpinan OPD se Kota Padangsidimpuan.

bacajuga

Polsek Medan Tembung Respon Dumas Dugaan Praktik Perjudian Tembak Ikan yang Diduga Menjamur Diwilayah Hukumnya

Sempat Viral, Oknum Polantas Polrestabes Medan Terlibat Pungli Ditindak Tegas

Pentas Seni Pelepasan Siswa-siswi Paud dan SD Ruhama Ini Kata Ridha Dharmajaya

Dalam Laporannya, Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti Ravendra, SH, MH mengatakan, pemusnahan barang bukti tindak pidana umum ini berdasarkan Pasal 270 UU N0. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER – 002/A/JA/05/2017, Tentang Pelelanga dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan dan Penjualan Langsung Benda Sit aan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi.

Dirincikannya, adapun jumlah perkara sebanyak 103 perkara dengan jenis perkara tindak pidana narkotika, judi Curas dan Curat serta jenis dan kuantitas barang bukti berupa natkotika jenis ganja seberat 23.220, 55 gram, barang bukti narkotika jenis shabu seberat 30, 93 gram, alat hisap narkotika (bong) 11 buah alat judi, handphone 23 unit, timbangan elektrik 3 buah, besi 2 buah dan senjata tajam 5 buah.

” Tata cara pemusnahan barang bukti ganja dan alat judi dilakukan dengan cara dibakar di dalam tong, batamg bukti shabu dimusnahkan dengan cara di blender dan dilarutkan dalam air, barang bukti handphone dan timvamgan ekektrik dihancurkan dengan martil dan senjata tajam dipotong-potong dengan grenda potong dan semua barang bukti yang dimusnahkan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in krackh), ” ujar Ravendra.

Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada jajaran Kejari Padangsidimpuan yang telah melakukan pemusnahan barang bukti narkoba ini, sehingga masa depan anak bangsa banyak yang terselamatkan dari bahaya narkotika.

“ Pemusnahan barang bukti narkotika secara transparansi ini adalah sebagai wujud komitmen bersama dalam pemberantasan narkoba yang telah mengancam dan meracuni generasi muda, ” ujar Walikota.

Usai pemusnahan barang bukti, Kajari Padangsidimpuan Henry Silitonga, SH, MH mengatakan, pemusahan barang bukti tersebut merupakan bentuk transparasi Kejari Padangsidimpuan kepada masyarakat khususnya dalam penanganan tindak pidana sekaligus untuk mengantisipasi penyalagunaan barang bukti sitaan oleh oknum.

“ Pemusnahan ini merupakan program rutin berdasarkan standar operasional prosedur khususnya dalam tindak pidana narkotika, sekaligus antisipasi terhadap penyalagunaan barang bukti sitaan oleh oknum maupun hilangnya barang bukti, “ ujar Kajari.

Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan instruksi pimpinan Kejaksaan dan wajib dilaksanakan secara rutin dan berkesinambungan. (Rts/red)

Previous Post

Libur Natal dan Tahun Baru, Warga Diimbau Hindari Kerumunan dan Patuhi Protokol Kesehatan

Next Post

Edy Rahmayadi Apresiasi Kecepatan Tim Penyidik Tangkap 4 Mafia Tanah

Related Posts

Polsek Medan Tembung Respon Dumas Dugaan Praktik Perjudian Tembak Ikan yang Diduga Menjamur Diwilayah Hukumnya
Medan

Polsek Medan Tembung Respon Dumas Dugaan Praktik Perjudian Tembak Ikan yang Diduga Menjamur Diwilayah Hukumnya

Kamis, 26 Juni 2025
Sempat Viral, Oknum Polantas Polrestabes Medan Terlibat Pungli Ditindak Tegas
Medan

Sempat Viral, Oknum Polantas Polrestabes Medan Terlibat Pungli Ditindak Tegas

Kamis, 26 Juni 2025
Pentas Seni Pelepasan Siswa-siswi Paud dan SD Ruhama Ini Kata Ridha Dharmajaya
Medan

Pentas Seni Pelepasan Siswa-siswi Paud dan SD Ruhama Ini Kata Ridha Dharmajaya

Kamis, 26 Juni 2025
Rico Waas Patroli Malam Bersama Polrestabes Medan, Pastikan Kondisi Keamanan Kota Medan Tetap Kondusif
Medan

Rico Waas Patroli Malam Bersama Polrestabes Medan, Pastikan Kondisi Keamanan Kota Medan Tetap Kondusif

Kamis, 26 Juni 2025
Residivis Curanmor Ditembak Polisi di Medan: Lawan Petugas Saat Penangkapan
Medan

Residivis Curanmor Ditembak Polisi di Medan: Lawan Petugas Saat Penangkapan

Rabu, 25 Juni 2025
Terus Berbenah, Pemko Medan Bersiap Menuju UHC Premium
Medan

Terus Berbenah, Pemko Medan Bersiap Menuju UHC Premium

Rabu, 25 Juni 2025

Warta Populer

  • Ribuan Warga Tanjung Mulia Lawan Mafia Tanah, 'Kami Siap Mati Disini'

    Ribuan Warga Medan Deli Berjuang Melawan Mafia Tanah ‘Kami Siap Mati Disini’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Tabrak Lari di Medan Alami Cacat Permanen, Pelaku Diduga Disembunyikan Orang Tua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejatisu Nyatakan Berkas Kasus dr Paulus P21

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AKBP Yon Edi Winara Resmi Jabat Kapolres Tapsel: Gantikan AKBP Yasir Ahmadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rayakan Ulang Tahun, Ketua PAC-PP Medan Denai Rajut Silaturahmi di Waterpark Tanjungmorawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani