Tapanuli Selatan (pewarta.co) -Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni melalui Kapolsek Sipirok, AKP Ismaya, Selasa (8/11).
menyampaikan satu dari tujuh narapidana yang melarikan diri dari Rumah Tahanan Kelas II B Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan bernama Pian Nasution, (Tapsel) berhasil ditangkap petugas gabungan Polres Tapsel, Polsek Sipirok dan Rutan Sipirok pada Selasa (8/11) sekira pukul 07.30 WIB.
Pian Nasitoon ditangkap sedang bersembunyi di semak-semak pinggir Jalan Umum Dusun Aek Latong Desa Marsada, Kecamatan Sipirok menunggu kendaraan tumpangan yang melintas.
“Pian kini di amankan dan sekarang di rawat di RSUD Sipirok, karena pada bagian lehernya terluka diduga terkena kawat duri pada saat lari dari penjara,”kata Ismaya.
Sebagaimana telah diberitakan, sebanyak tujuh (7) tahanan Rutan Klas II B Sipirok melarikan diri subuh setelah menjebol dinding sel tahanan pada Senin (7/11).
Ketujuh tahanan yang lari itu bernama Pian Nasution, Jonri Batubara, Muhammad Ramadan alias Madan, M Hatta Harahap, Syamsul Harahap, Endah Muda Lubis, dan Marahakim Dalimunthe.
“Aparat Gabungan penegak hukum terus melakukan pelacakan dan pencarian mengejar keberadaan para tahanan yang lari tersebut.” Ujar AKP Isamaya (Rts/red)