Tapsel (Pewarta.co) – Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Roman Smaradhana Elhaj SH.SIK.MH menerahkan Maklumat Kapolri tentang Protokol Kesehatan dimasa pandemi COVID-19 kepada Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Tapsel diantaranya Paslon NO.1 Yusuf-Roby dan Paslon No. 2 Dolly-Rasyid, juga kepada Ketua KPU Tapsel Panataran Simanjuntak dan Ketua Bawaslu Tapsel Dr. S.Simbolon.Sinin (29/9/2020)
Penyerahan maklumat Kapolri trrsebut diserahkan Kapolres Tapsel usai acara Deklarasi Pilkada Damai Tapsel Tahun 2020 di halaman Kantor KPU, Desa Situmba, Sipirok, disaksikan Bupati Tapsel Syahrul M.Pasaribu Ketua DPRD Husin Sogot Simatupang, Kajari Tapsel Ardian SH dan Dandim 0212/TS.
Maklumat Protokol Kesehatan dari Kapolri itu pada intinya berisikan Pilkada Tahun 2020 tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan COVID-19.
Penyelenggara, peserta, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait para setiap tahapan Pilkada wajib menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Kapolri, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
” Saya mengajak baik Paslon maupun tim kampanyenya serta seluruh pihak yang terkait dengan proses tahapan Pilkada Tapsel agar tetap menjaga kondusifitas daerah Tapsel dan kegiatan tetap mengacu kepada Maklumat Kapolri.” Ujar Kapolres Tapsel. (Rts/red)