• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 27 Agustus 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Sumut
Kantor Staf Presiden dan LPSK Surati Kapolda Sumut

Masyarakat Adat Sihaporas mengadukan kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia kepada Presiden Joko Widodo. Ketua Umum Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) Judin Ambarita (kiri) dan Wakil Ketua Umum Lamtoras Mangitua Ambarita (kanan) usai mengantar surat pengaduan melalui Sekretariat Negara, Jumat (11/10/2019) siang.(red/ist)

Kantor Staf Presiden dan LPSK Surati Kapolda Sumut

Terkait Aduan Masyarakat Adat Sihaporas

by bobsinabo
Sabtu, 19 Oktober 2019
in Sumut
164
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Jakarta (Pewarta.Co) – Kantor Staf Presiden dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengirim surat kepada Kapolda Sumatera Utara. Kedua lembaga negara tersebut meminta perhatian kepolisian bertindak adil agar tidak muncul persepsi tebang pilih dalam penanganan kasus insiden bentrok masyarakat adat Sihaporas kontra pekerja PT Toba Pulp Lestari, bulan lalu, tepatnya 16 September 2019.

Berdasarkan salinan surat yang diterima wartawan Jumat (18/10/2019), surat Kantor Staf Presiden bernomor B-78/KSP/D.05/10/2019 tertanggal 16 Oktober 2019 ditandatangani Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodharwardani.

bacajuga

Warga Parbulu Minta PT TPL Kembalikan Hak Lingkungan Bersih

“KSP merekomendasikan, agar Kepolisian Daerah Sumatera Utara memastikan penegakan hukum secara profesional, agar tidak ada persepsi tebang pilih atau berpihak kepada salah satu pihak; dan menciptakan suasana kondusif dengan memfasilitasi penyelesaian secara musyawarah, bukan hanya pendekatan penegakan hukum semata,” demikian bunyi surat Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodharwardani.

Adapun surat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), nomor: R- 295/4.1 .PPP/LPSK/1 0/2019 tentanggal 3 Oktober 2019. Surat juga ditujukan kepada Kapolda Sumatera Utara dengan tembusan kepada para pemohon.

“Informasi yang disampaikan Lamtoras, bahwa Sdr. Thomson adalah korban penganiayaan dari peristiwa 16 September tersebut, sementara Sdr. Jonny Ambarita adalah pihak yang melerai perkelahian yang terjadi. Pihak warga khawatir bahwa proses hukum yang berlangsung hanya terfokus pada laporan yang disampaikan oleh pihak PT. TPL, namun tidak menyentuh kepada terlapor Sdr. Bahara Sibuea yang telah menganiaya dan pemicu keributan,” demikian bunyi surat yang ditandatangani Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.

“Kedatangan polisi berulang kali di desa mereka telah menimbulkan kekhawatiran ini menurut Lamtoras yang menyebabkan sekitar 50 (lima puluh) lelaki dewasa warga Desa Sihaporas meninggalkan desa,” demikian surat LPSK.

Edwin juga menulis, LPSK berharap agar dalam proses hukum yang berlangsung nemperhatikan ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 20 14 Tentang Perubahan atas Undang­Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Pertama, Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana mauupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikarnnya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik; dan

Kedua,dalam hal terdapat tuntutan hukuni terhadap Saksi, Karban, Saksi Pelaku dan atau pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukun tetap.

Bukan hanya menyurati Kapolda dan Kapolres Simalungun, LPSK juga menurunkan tim investigasi berjumlah empat orang, semuanya laki-laki. Mereka tiba di Dusun Lumban Ambarita Sihaproas, Kamis (17/20/2019) sore.

Sesuai dengan daftar hadir yang diisi pada buku tamu pengurus Lembaga Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras), keempat personel LPSK yang datang adalah bernama Hasyim, Yogi, Ardyanto dan Syafar.

Mereka bertemu dan mengecek mengenai Mario Teguh, anak usia 3 tahun 7 bulan yang menjadi korban pemukulan pihak pekerja TPL saat terjadi bentrok pada 16 September 2019. Tim dari LSPK disambut wagar, sebagian besar wanita, karena kaum lelaki dewasa, masih sembunyi, tidak berani pulang ke kampong Sihaporas akibat pencarian yang tidak sesuai prosedur hukum.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu membenarkan tim LPSK berkunjung ke Sihaporas sebagai tindak lanjut pengaduan dan permohonan perlindungan masyarakat Adat Sihaporas ke LPSK di Jakarta, pada Kamis, 3 Oktober 2019. “Iya betul. Semoga membantu,” ujar Edwin Partogi Pasaribu melalui pesan singkat.

Sebelumnya, setelah terjadi bentrok akibat konfik agraria di Buntu Pangaturan, Nagori/Desa Sihaporas, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaen Simalungun, Sumatera Utara, terjadi saling lapor antara masyarakaat kontra pekerja PT TPL.

Warga melapor ke Polsek Sidamanik beberapa jam setelah kejadian, namun ditolak petugas dengan alasan pihak PT TPL telah melapor ke Polres Simalungun. Kemudian Selasa, 17 September, dari pihak warga, Marudut Ambarita melaporkan dugaan penganiayaan terhadap Mario Teguh Ambarita, anak usia 3 tahun 7 bulan dengan terlapor pekerja PT TPL, Bahara Sibuae.

Thomson Ambarita, yang menjabat Bendahara Umum Lamtoras juga melaporkan pekerja TPL atas dugaan penganyiaan terebut. Marudut menjalani pemeriksaan hingga Selasa malam (17 September), sementara Thomson menjalani pemeriksaan Rabu (18/9/2019). (red/rel)

Related Posts

Kelurahan PB. Selayang I Launching Desa Bebas Stunting dan Genting (Gerakan  Orang Tua Asuh Anak Stunting
Medan

Kelurahan PB. Selayang I Launching Desa Bebas Stunting dan Genting (Gerakan Orang Tua Asuh Anak Stunting

Rabu, 27 Agustus 2025
Respons Cepat Polda Sumut Amankan Insiden Crash Pembalap F1 Powerboat 2025, Balapan Tetap Berjalan Baik
Sumut

Respons Cepat Polda Sumut Amankan Insiden Crash Pembalap F1 Powerboat 2025, Balapan Tetap Berjalan Baik

Senin, 25 Agustus 2025
Sukses dan Berjalan Lancar, Polda Sumut Amankan UIM-ABP Aquabike Class Pro World Championship 2025
Sumut

Sukses dan Berjalan Lancar, Polda Sumut Amankan UIM-ABP Aquabike Class Pro World Championship 2025

Senin, 25 Agustus 2025
Perangi Narkoba di Sumut: 429 Kasus Terungkap, Ratusan Tersangka Dibekuk Polda Sumut
Sumut

Perangi Narkoba di Sumut: 429 Kasus Terungkap, Ratusan Tersangka Dibekuk Polda Sumut

Senin, 25 Agustus 2025
Ketua DPRD Medan Baca Teks Proklamasi di Upacara HUT Ke-80 Kemerdekaan RI
Medan

Ketua DPRD Medan Baca Teks Proklamasi di Upacara HUT Ke-80 Kemerdekaan RI

Selasa, 19 Agustus 2025
Polisi Gerebek Tempat Hiburan Malam Lawpota Cafe Kutalimbaru, Waiters dan DJ Positif Narkoba
Medan

Polisi Gerebek Tempat Hiburan Malam Lawpota Cafe Kutalimbaru, Waiters dan DJ Positif Narkoba

Senin, 18 Agustus 2025
Promo UMKM Gratis

Warta Populer

  • Lantik 2 Pejabat Eselon II, Bobby Ingatkan Jangan Korupsi

    Lantik 2 Pejabat Eselon II, Bobby Ingatkan Jangan Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader Muda Golkar Tolak Munaslub dan Waspadai Bisikan Sesat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Gunung Berkat Simpan Sabu, Status Masih Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Aniaya Tahanan, Brigadir AS Dilaporkan ke Polrestabes Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacar Aldi, Korban Pembacokan Begal di Lahan Garapan Desa Sampali Diduga Ikut Terlibat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani