Padangsidimpuan (Pewarta.co) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana umum dan khusus berupa narkoba dan judi di halaman kantor Kejari Padangsidimpuan jalan Serma Lian Kosong, kota Padangsidimpuan, Kamis (29/08/2019) yang dimulai pukul 10:00 Wib. Pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika dan judi dilakukan dengan cara membakar.
Pemusnahan dipimpin langsung Kepala kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Victor Saut Tampubolon SH,MH dan dihadiri perwakilan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tapsel AKBP Dra. Siti Aminah Siregar, Kasipidum kejari Padangsidimpuan Akhmad H Harahap, Kasipidsus Kejari padangsidimpuann Ali Akbar dasopang, Panitera Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya S IK.MH di perwakilkan Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP CJ Panjaitan SH, Sekretaris dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan Balyan Siregar , pihak pengadilan, Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution di perwakilkan Kadis Kominfo Islahuddin Nasution, Kasi Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan Kejari Padangsidimpuan Alofsen Sianturi, SH.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari narkoba jenis ganja sebanyak 25,5, kilogram, sementara kasus, sabu-sabu 90,37 gram sementara untu barang bukti ekstacy 18 ,88 gram sementara untuk jenis judi dengan barang bukti judi jenis dump batu sebanyak 37 buah serta sejumlah alat hisap sabu, (bong) dan Handphone serta timbangan.
Disebutkan, jumlah barang bukti narkoba dan judi ini merupakan limpahan perkara dari Polres Padangsidimpuan dari tanggal 15 Juli 2019, Semua barang bukti yang dimusnahkan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan (inkrah) Nomor 207/Pid.Sus/2019 PN.Psp, sehingga barang bukti ini tidak dipersalahgunakan”, ujar Kepala kejaksaan negeri Padangsidimpuan Victor Saut Tampubolon SH,MH melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan Kejari Padangsidimpuan Alofsen Sianturi, SH kepada Wartawan, Kamis (29/08/2019).
Usai pemusnahan barang bukti, Kajari Padangsidimpuan Victor Saut Tampubolon SH,MH, mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk transparasi Kejari Padangsidimpuan kepada masyarakat khususnya dalam penanganan tindak pidana umum, sekaligus untuk mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti sitaan oleh oknum.
Kajari juga mengatakan, pemusnahan ini akan menjadi program rutin berdasarkan standar operasional prosedur,” Mulai tahun 2018 kita sudah rutin melakukan pemusnahan barang bukti khususnya narkoba, sekaligus antisipasi terhadap hilangnya barang bukti,” tegasnya.
Kajari menyebutkan, pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan instruksi pimpinan Kejaksaan dan wajib dilaksanakan karena berdasarkan UU, memberikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan yang telah melakukan pemusnahan barang bukti narkoba ini. Sehingga masa depan anak bangsa banyak yang terselamatkan dari bahaya peredaran narkotika di daerah ini.
Sementara itu, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya Melalui Kasat narkoba AKP CJ Panjaitan SH mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika secara transparansi ini adalah sebagai wujud komitmen bersama dalam pemberantasan narkoba yang telah meracuni generasi muda khusus di kota Padangsidimpuan. (Rts/red)