Medan (pewarta.co) – Personel Unit Reskrim Kepolisian Sektor Medan Sunggal menangkap empat orang pelaku pencurian.
Mereka diamankan karena terlibat pencurian 31 batang besi milik Yandra Pratama Sembiring (18) penduduk Jalan Binjai KM 13,5 Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Akibatnya, para tersangka terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Sunggal. Mereka juga dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke – 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Informasi dihimpun di Mapolsek Sunggal, Minggu, (6/8/2017), keempat tersangka yang dimaksud ialah Astra Surbakti (35) penduduk Payabakung Gang. Gembira Desa Diski, Kecamatan Sunggal Deliserdang, Michael Gultom (23) warga Payabakung Gang. Bersama Desa Diski, Kecamatan Sunggal Deliserdang, Razis Pranata Silalahi (22) warga Jalan Payabakung Gang. Bersama Desa Diski, Kecamatan Sunggal Deliserdang dan Yoki Pradana Sembiring (20) warga Payabakung Desa Diski, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
“Jadi, tersangka dibekuk berdasarkan laporan korban yang ditindaklanjuti oleh personel Polsek Sunggal,” kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik ketika dikonfirmasi Minggu, (6/8/2017).
Daniel mengungkapkan, pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, (5/8/2017) di Jalan Payabakung Gang. Tengku Yusup Desa Diski, Kecamatan Sunggal, Deliserdang di perladangan miliknya. “Nah ketika korban mendatangi ladangnya, ia melihat besi dan pot bunga di lokasi tersebut sudah raib dibawa para pelaku,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata Daniel, korban yang tidak terima kehilangan barang miliknya, langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sunggal dan petugas yang menyelidiki kasus tersebut berhasil mengamankan para tersangka. (red)