Labuhanbatu (pewarta.co) – Selama dua pekan, Polres Labuhanbatu dan Polsek sejajaran berhasil menyita narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 329,65 gram.
Dalam kesempatan itu, Polres Labuhanbatu juga berhasil menangkap 15 pelaku tindak pidana narkotika yang diproses dalam 12 laporan polisi (LP) yaitu 7 LP oleh Sat Narkoba, dua LP Polsek Kualuh Hulu, Polsek Panai Hilir, Polsek Tengah dan Polsek Aek Natas masing-masing 1 LP.
Dari 15 orang tersangka itu dua diantaranya wanita, Imelda alias Ayen (37) dan Novita Sari (27). Sedangkan ke-13 tersangka pria adalah Depa Candra (46), M Taufik alias Noneng (38), Zefri Maradona alias Dona (38), Mastari alias Mamas (36).
Kemudian, Min Siong alias Kocik (39), Ahmat Juri alias Kili (34), Rifaldi alias Rifal (18), Imam Fahmi alias Fahmi (28), Samson Sianturi alias Ucok (21), Erwin Harianto alias Erwin (23), Lutfhi Anwar (19), Bramantio Daulay (24), dan Ahmad Soleh Munthe (26).
Dari 12 LP dan 15 tersangka 3 LP dan 3 tersangka merupakan masuk dalam kategori kasus menonjol berhasil diungkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.
“Yaitu, berinisial DC (46) ditangkap pada Senin, 18 Mei 2020 dengan barang bukti narkotika sabu 99,1 gram, MS alias Kocik (39) ditangkap hari Rabu 20 Mei 2020 dengan barang bukti narkotika sabu 72,4 gram dan sepucuk senjata replika FN jenis shofgun, tersangka SS alias Ucok (21) ditangkap pada Minggu, 24 Mei 2020 dengan barang bukti narkotika sabu seberat 150 gram,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu MH, Kamis (28/5/2020).
Adapun status dari 15 tersangka adalah 7 orang diduga sebagai pengedar yang dijerat dengan Pasal 114 subsidair Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Sedangkan dan delapan orang diduga sebagai pemakai dijerat dengan Pasal 112 subsidair Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas AKP Martualesi Sitepu SH MH. (Dedi/red)