Pematangsiantar (pewarta.co) – DPRD Pematangsiantar akan memberhentikan jabatan, walikota Hefriansyah dan wakil walikota Togar Sitorus, melalui rapat paripurna yang akan digelar, Selasa (5/10/2021) besok.
Dalam surat yang ditandatangani ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul M Lingga, para anggota dewan diundang untuk menghadiri rapat parpurna pukul 10.00 WIB dengan agenda pengusulan menjelang masa jabatan walikota dan wakil walikota Pematangsiantar masa jabatan 2021-2022.
Anggota DPRD Pematangsiantar, Imannuel Lingga yang dikonfirmasi membenarkan sudah menerima surat menghadiri rapat paripurna terkait usulan pemberhentian walikota Hefriansyah dan wakil walikota Togar Sitorus.
” Memang benar, besok, Selasa (5/20/2021), rapat paripurna usulan jelang akhir masa jabatan walikota Hefriansyah dan wakil walikota Togar Sitorus akan digelar”, ujar Imannuel.
Imannuel menambahkan hasil rapat paripurna nantinya akan disampaikan ke Gubernur Sumatera Utara dan Kemendagri untuk proses pemberhentian jabatan walikota dan wakil walikota Pematangsiantar.
Sekretaris DPRD Pematangsiantar, Eka Hendra yang dihubungi via telepon mengatakan, dalam rapat paripurna besok, walikota Hefriansyah dan wakil walikota Togar Sitorus juga akan diundang.
” Walikota Hefriansyah dan wakil walikota Togar Sitorus juga diundang untuk menghadiri rapat paripurna pembahasan pengusulan menjelang masa jabatan walikota dan wakil walikota berakhir”, sebut Eka. (red)