• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 21 Mei 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Medan

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan Belum Ada Keluarkan Rekomendasi Kepada PT BMIS Selaku Pemilik Pabrik AMP Di Desa Air Teluk Hessa

by NiahLubis
Jumat, 7 Juli 2023
in Medan, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Asahan (Pewarta.co) – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan belum ada mengeluarkan surat rekomendasi terkait lingkungan kepada pihak PT BMIS selaku pemilik dan pengelola pabrik Asphalt Mixing Plant (AMP) yang berada di Desa Air Teluk Hessa, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.

“Sampai saat ini, kita belum ada mengeluarkan surat rekomendasi kepada PT BMIS selaku pemilik/ pengelola pabrik AMP yang berada di Desa Air Teluk Hessa, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan,” jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan, Rahmat Hidayat Siregar didampingi salah seorang pegawainya saat ditemui di ruang kerjanya pada beberapa waktu lalu.

bacajuga

No Content Available

Alasan belum dikeluarkannya surat rekomendasi tersebut, lanjut Rahmat, dikarenakan pihak PT BMIS baru saja memasukkan surat permohonan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan.

“Sekitar dua hari yang lalu, pihak PT BMIS Mereka baru saja mengantarkan surat permohonan kepada kita,” terangnya.

Senada, salah seorang pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan, Ilham mengaku akan melakukan kajian terlebih dahulu dengan permohonan agar diterbitkannya surat rekomendasi yang berkaitan dengan lingkungan yang diajukan oleh PT BMIS tersebut.

“Permohonan tersebut akan kita kaji dan akan kita tinjau terlebih dahulu, setelah itu, baru kita keluarkan surat rekomendasinya,” terangnya.

Mereka mengaku hanya dapat mengeluarkan surat rekomendasi saja, keputusan dan persetujuan tersebut berada di tangan Bupati Asahan.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Asahan sampai saat ini sama sekali belum ada mengeluarkan persetujuan terhadap pabrik Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT BMIS.

(ded/red)

Previous Post

Penghargaan The Best Reliable Hospital in Health Sevce Excellend of The Year di Miliki RS. Bayangkara Tk ll Medan

Next Post

Ada di Shopee, Rosé All Day Cosmetics Perkenalkan Produk Kosmetik Lokal Pilihan

Related Posts

Medan

Satgas Tindak Operasi Pekat Toba 2025 Sisir Wilayah Rawan di Medan, Cegah Aksi Kriminalitas Jalanan

Rabu, 21 Mei 2025
Medan

PGN Teken PJBG dan Kerja Sama Strategis di IPA Convex 2025

Rabu, 21 Mei 2025
Medan

UINSU Wisuda 1.975 Lulusan, Rektor: Dunia Kerja Butuh Lebih dari Sekadar Ijazah

Rabu, 21 Mei 2025
Sumut

Wisuda 744 Lulusan, Unimed Perkenalkan Program Diktisaintek Berdampak sebagai Langkah Transformasi Pendidikan Tinggi

Rabu, 21 Mei 2025
Medan

USM Indonesia Tegaskan Komitmen Bangun Ekosistem UMKM Nasional

Rabu, 21 Mei 2025
Medan

Ciptakan Sejarah, PalmCo Turn Around Komoditas Teh dan Karet Hingga Untung

Rabu, 21 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani