Medan (Pewarta.co) – Bandar( BD) narkoba asal Aceh, Zulkifli bin Ismail alias Joel (35) tertunduk lesu, setelah dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) karena menguasai 35 kg sabu dan 70.905 butir ekstasi di Pengadilan Negeri Medan, Rabu(7/11/2018).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarjani Sianturi dalam nota tuntutan yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban mengatakan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkotika.
“Perbuatan terdakwa juga merusak para generasi muda di Indonesia. Hal yang meringankan terdakwa tidak ada,” terang Sarjani.
Perbuatan terdakwa Zulkifli dinilai JPU melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi).
Sebelumnya dalam dakwaan JPU Sarjani Sianturi, Sabtu tanggal 24 Februari 2018 jam 17.00 wib, terdakwa Zulkifli ditelepon oleh Amrizal untuk merental mobil. Amrizal merental mobil untuk membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi ke Medan.
“Zulkifli dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp 40 juta. Selain itu, Zulkifli disuruh untuk memanggil Dedi dan mereka bertemu di Pasar Panton. Ketika bertemu, Zulkifli menerima uang Rp 1,3 juta, sedangkan Dedi mendapat Rp 200 ribu yang diberikan oleh Amrizal,” kata JPU.
Kemudian, Zulkifli dan Dedi menuju Lhoksomawe dengan mobil angkutan umum. Di lokasi, mereka menyewa satu unit mobil Avanza warna putih B 2139 SZK untuk disewa selama 3 hari dengan harga sewa Rp 900 ribu.
Selanjutnya, kedua pria ini kembali ke Pasar Ponton untuk bertemu Amrizal yang kemudian memberikan uang sebesar Rp 1,5 juta kepada Zulkifli dan Dedi sebagai ongkos operasional membawa sabu dan ekstasi ke Medan.
Tak lama, Zulkifli dan Dedi dihubungi oleh seseorang bernama Basri untuk serah terima narkotika di Jalan Lintas Medan-Aceh Tualang Cut.
Narkotika diletak di bawah jok tengah mobil yang ditumpangi Zulkifli dan Dedi. Keduanya pun menuju Medan. Tiba di kota terbesar ketiga di Indonesia itu, Zulkifli menelpon Amrizal dan memberitahukan bahwa mereka sudah parkir di Hotel Antara.
Selanjutnya, Dedi memberikan kunci kereta Honda Scoopy milik Amiruddin kepada Zulkifli. Keduanya pergi ke kedai kelapa. Tak lama, Zulkifli dan Dedi didatangi oleh petugas kepolisian dari Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.
Berita itu, Amiruddin sudah berhasil ditangkap terlebih dahulu dengan barang bukti berupa dua tas ransel hitam berisi sabu seberat 35 kilogram dan ekstasi sebanyak 70.905 butir. Ketika diperiksa, Zulkifli dan Dedi mengakui bahwa narkotika yang diberikan kepada Amiruddin berasal dari Amrizal.
“Berdasarkan informasi itu, petugas gabungan dari BNN, BNNP Sumut dan Polresta Medan melakukan pengejaran terhadap Amrizal. Namun, karena Amrizal berusaha melarikan diri, dia ditembak hingga meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit,” tandas Sarjani. (TA/red)