• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 2 Oktober 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Bandar 35 Kg Sabu Dituntut Mati

Bandar 35 Kg Sabu Dituntut Mati

by NiahLubis
Kamis, 8 November 2018
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
14
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co) – Bandar( BD) narkoba asal Aceh, Zulkifli bin Ismail alias Joel (35) tertunduk lesu, setelah dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) karena menguasai 35 kg sabu dan 70.905 butir ekstasi di Pengadilan Negeri Medan, Rabu(7/11/2018).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarjani Sianturi dalam nota tuntutan yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban mengatakan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkotika.

“Perbuatan terdakwa juga merusak para generasi muda di Indonesia. Hal yang meringankan terdakwa tidak ada,” terang Sarjani.

bacajuga

Komitmen Berantas Narkoba, Polda Sumut Serius Tangani TPPU Terkait Kasus Narkoba

Polisi Tangkap Pengedar Sabu diJalan Pertempuran Pulo Brayan Medan

Polisi Amankan Seorang Bandar Sabu di Jalan Seser Medan Tembung

Perbuatan terdakwa Zulkifli dinilai JPU melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi).

Sebelumnya dalam dakwaan JPU Sarjani Sianturi, Sabtu tanggal 24 Februari 2018 jam 17.00 wib, terdakwa Zulkifli ditelepon oleh Amrizal untuk merental mobil. Amrizal merental mobil untuk membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi ke Medan.

“Zulkifli dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp 40 juta. Selain itu, Zulkifli disuruh untuk memanggil Dedi dan mereka bertemu di Pasar Panton. Ketika bertemu, Zulkifli menerima uang Rp 1,3 juta, sedangkan Dedi mendapat Rp 200 ribu yang diberikan oleh Amrizal,” kata JPU.

Kemudian, Zulkifli dan Dedi menuju Lhoksomawe dengan mobil angkutan umum. Di lokasi, mereka menyewa satu unit mobil Avanza warna putih B 2139 SZK untuk disewa selama 3 hari dengan harga sewa Rp 900 ribu.

Selanjutnya, kedua pria ini kembali ke Pasar Ponton untuk bertemu Amrizal yang kemudian memberikan uang sebesar Rp 1,5 juta kepada Zulkifli dan Dedi sebagai ongkos operasional membawa sabu dan ekstasi ke Medan.

Tak lama, Zulkifli dan Dedi dihubungi oleh seseorang bernama Basri untuk serah terima narkotika di Jalan Lintas Medan-Aceh Tualang Cut.

Narkotika diletak di bawah jok tengah mobil yang ditumpangi Zulkifli dan Dedi. Keduanya pun menuju Medan. Tiba di kota terbesar ketiga di Indonesia itu, Zulkifli menelpon Amrizal dan memberitahukan bahwa mereka sudah parkir di Hotel Antara.

Selanjutnya, Dedi memberikan kunci kereta Honda Scoopy milik Amiruddin kepada Zulkifli. Keduanya pergi ke kedai kelapa. Tak lama, Zulkifli dan Dedi didatangi oleh petugas kepolisian dari Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

Berita itu, Amiruddin sudah berhasil ditangkap terlebih dahulu dengan barang bukti berupa dua tas ransel hitam berisi sabu seberat 35 kilogram dan ekstasi sebanyak 70.905 butir. Ketika diperiksa, Zulkifli dan Dedi mengakui bahwa narkotika yang diberikan kepada Amiruddin berasal dari Amrizal.

“Berdasarkan informasi itu, petugas gabungan dari BNN, BNNP Sumut dan Polresta Medan melakukan pengejaran terhadap Amrizal. Namun, karena Amrizal berusaha melarikan diri, dia ditembak hingga meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit,” tandas Sarjani. (TA/red)

Related Posts

Pemprov Sumut Sambut Baik Rencana Pembangunan Lapas Asahan
Medan

Pemprov Sumut Sambut Baik Rencana Pembangunan Lapas Asahan

Rabu, 1 Oktober 2025
Pemprov Sumut Terus Berkomitmen Cegah Korupsi
Medan

Pemprov Sumut Terus Berkomitmen Cegah Korupsi

Rabu, 1 Oktober 2025
Penerima MBG di Sumut Capai 930 Ribu orang, Pemprov Sumut Perkuat Sertifikasi dan Monitoring Dapur Gizi
Medan

Penerima MBG di Sumut Capai 930 Ribu orang, Pemprov Sumut Perkuat Sertifikasi dan Monitoring Dapur Gizi

Rabu, 1 Oktober 2025
Rutan Medan Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Medan

Rutan Medan Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Rabu, 1 Oktober 2025
Rico Waas Harap Ilmu yang Dipelajari Dikembalikan untuk Kota Medan
Hukum

Rico Waas Harap Ilmu yang Dipelajari Dikembalikan untuk Kota Medan

Rabu, 1 Oktober 2025
Effendy Pohan Akui Terima Uang dari Rasuli dalam Kasus Suap Proyek Jalan
Hukum

Effendy Pohan Akui Terima Uang dari Rasuli dalam Kasus Suap Proyek Jalan

Rabu, 1 Oktober 2025
Ayo Perangi Narkoba

Warta Populer

  • Penggarap Lahan Siram Cairan Cuka ke Mata Anggota Formapp Asahan

    Penggarap Lahan Siram Cairan Cuka ke Mata Anggota Formapp Asahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asril Siregar Resmi Laporkan Kombes Musa ke Mabes Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek BP Mandoge Didesak Segera Tangkap Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satnarkoba Polres Padangsidimpuan amankan Abdi Iswadi terkait kasus Narkotik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis Desak Kejaksaan dan Polda Sumut Usut Proyek AWLR Rp3,7 Miliar di Dinas PUPR Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani