• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 1 Februari 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Medan

5 Besar Terendah, Walikota Medan Diminta Awasi Pelaksanaan Anggaran di SKPD

oleh NiahLubis
Sabtu, 19 Agustus 2017
Rubrik: Medan, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga, menilai, Kota Medan masuk kategori lima besar dari Kabupaten/Kota se-Indonesia yang mengalami daya serap anggaran rendah.

“Ada sekitar Rp220 triliun APBD Kabupaten/Kota se-Indonesia parkir di Bank Pembangunan Daerah (BPD). Kota Medan sendiri ada sekitar Rp1 triliun lebih, makanya Kota Medan masuk kategori lima besar rendahnya daya serap anggaran,” kata Ihwan Ritonga, kepada wartawan di Medan, hari kemarin.

bacajuga

Kapolrestabes, Walikota, FKPD Silaturahmi Bersama Kadin Kota Medan

Walikota Monitoring Lahan Penanaman Bawang Merah

Sukseskan Pilkada Serentak 2024, Edy Rahmayadi Minta Semua Pihak Terkait  Pastikan Kesiapan Anggaran dan Data Pemilih

Menurut kata politisi Gerindra ini, serapan anggaran untuk Kota Medan sudah masuk dalam proses lelang proyek, namun sangat terlambat dalam pelaksanaannya.

“Jadi, dalam pengajuan RAPBD 2018 nanti, Pemko Medan harus menyertakan Rencana Anggaran Biaya (RAB)-nya. Artinya, ketika pembahasan RAPBD 2018, RAB untuk pekerjaan langsung sudah siap. Bisa saja salah satu alasan Pemko Medan kenapa pekerjaan itu lambat, karena RAB-nya belum siap. Ada tumpang tindih dengan instansi lain dan sebagainya,” urai Ihwan.

Kareannya, kata legislator asal Dapil I ini, pihaknya (DPRD-red) mendorong agar SKPD terkait di jajaran Pemko Medan agar benar-benar mempersiapkan perencanaan pekerjaan dengan matang sebelum anggaran disahkan.

“Jadi, ketika anggaran disahkan, bulan Januari atau setidaknya Maret sudah bisa berjalan pekerjaan,” katanya.

Menyangkut sanksi yang akan diberikan Presiden RI kepada pemerintah daerah, menurut Ihwan, pihaknya masih belum jelas menerima informasi tersebut. Namun diakui, pemerintah pusat minta paling lambat pada bulan April APBD sudah bisa dijalankan.

“Sekarang ini sudah memasuki bulan Agustus, masih ada beberapa kegiatan pembangunan belum juga berjalan di Kota Medan. Inilah yang kita sayangkan. Walikota harus bertindak tegas agar benar-benar mengawasi pelaksanaan anggaran. Bayangkan, ini sudah bulan Agustus, sebentar lagi September. Berarti, hanya tersisa waktu sekitar dua sampai tiga bulan tahun anggaran berakhir,” ungkapnya. (red)

Berita Sebelumnya

DPRD Minta Usut Pungli Jukir di Dishub Medan

Berita Selanjutnya

Siswa Amerika Tertarik Cara Belajar di Indonesia

BeritaLainnya

Medan

Bobby Nasution Dukung Pengolahan Plastik Jadi Bernilai Ekonomis

Rabu, 1 Februari 2023
Medan

Pengembangan UMKM, FPKS Minta Pemko Medan Perhatikan 5 Kebijakan

Rabu, 1 Februari 2023
Medan

Terkendala Pimpinan, Komisi IV DPRD Medan Tak Bisa Lakukan RDP

Rabu, 1 Februari 2023
Medan

Komisi II DPRD Medan akan Panggil Paksa Pengusaha PT VLI

Rabu, 1 Februari 2023
Medan

Pansus DPRD Medan Bahas Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Rabu, 1 Februari 2023
Medan

Komisi II Gelar RDP Pengaduan Karyawan PHK di Medan

Rabu, 1 Februari 2023
Please login to join discussion
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Bobby Nasution Dukung Pengolahan Plastik Jadi Bernilai Ekonomis

Rabu, 1 Februari 2023

Pengembangan UMKM, FPKS Minta Pemko Medan Perhatikan 5 Kebijakan

Rabu, 1 Februari 2023

Terkendala Pimpinan, Komisi IV DPRD Medan Tak Bisa Lakukan RDP

Rabu, 1 Februari 2023

Komisi II DPRD Medan akan Panggil Paksa Pengusaha PT VLI

Rabu, 1 Februari 2023
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

.google-maps {
position: relative;
padding-bottom: 75%; // This is the aspect ratio
height: 0;
overflow: hidden;
}
.google-maps iframe {
position: absolute;
top: 0;
left: 0;
width: 100% !important;
height: 100% !important;
}

Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • Riau
  • RIAU
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Bobby Nasution Dukung Pengolahan Plastik Jadi Bernilai Ekonomis

Rabu, 1 Februari 2023

Pengembangan UMKM, FPKS Minta Pemko Medan Perhatikan 5 Kebijakan

Rabu, 1 Februari 2023

Terkendala Pimpinan, Komisi IV DPRD Medan Tak Bisa Lakukan RDP

Rabu, 1 Februari 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani