Medan (pewarta.co) – Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga, menilai, Kota Medan masuk kategori lima besar dari Kabupaten/Kota se-Indonesia yang mengalami daya serap anggaran rendah.
“Ada sekitar Rp220 triliun APBD Kabupaten/Kota se-Indonesia parkir di Bank Pembangunan Daerah (BPD). Kota Medan sendiri ada sekitar Rp1 triliun lebih, makanya Kota Medan masuk kategori lima besar rendahnya daya serap anggaran,” kata Ihwan Ritonga, kepada wartawan di Medan, hari kemarin.
Menurut kata politisi Gerindra ini, serapan anggaran untuk Kota Medan sudah masuk dalam proses lelang proyek, namun sangat terlambat dalam pelaksanaannya.
“Jadi, dalam pengajuan RAPBD 2018 nanti, Pemko Medan harus menyertakan Rencana Anggaran Biaya (RAB)-nya. Artinya, ketika pembahasan RAPBD 2018, RAB untuk pekerjaan langsung sudah siap. Bisa saja salah satu alasan Pemko Medan kenapa pekerjaan itu lambat, karena RAB-nya belum siap. Ada tumpang tindih dengan instansi lain dan sebagainya,” urai Ihwan.
Kareannya, kata legislator asal Dapil I ini, pihaknya (DPRD-red) mendorong agar SKPD terkait di jajaran Pemko Medan agar benar-benar mempersiapkan perencanaan pekerjaan dengan matang sebelum anggaran disahkan.
“Jadi, ketika anggaran disahkan, bulan Januari atau setidaknya Maret sudah bisa berjalan pekerjaan,” katanya.
Menyangkut sanksi yang akan diberikan Presiden RI kepada pemerintah daerah, menurut Ihwan, pihaknya masih belum jelas menerima informasi tersebut. Namun diakui, pemerintah pusat minta paling lambat pada bulan April APBD sudah bisa dijalankan.
“Sekarang ini sudah memasuki bulan Agustus, masih ada beberapa kegiatan pembangunan belum juga berjalan di Kota Medan. Inilah yang kita sayangkan. Walikota harus bertindak tegas agar benar-benar mengawasi pelaksanaan anggaran. Bayangkan, ini sudah bulan Agustus, sebentar lagi September. Berarti, hanya tersisa waktu sekitar dua sampai tiga bulan tahun anggaran berakhir,” ungkapnya. (red)