Tanjungbalai (pewarta.co) – Polsek Tualang Raso pada Polres Tanjungbalai, menangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu pada Jumat, 31 Januari 2020, sekira pukul 05.30 WIB.
Pengedar shabu, Hendra Syahputra (36) ditangkap di rumah kontrakan milik Wak Nila, Jalan Sei Cilandak Lingkungan V Kelurahan Muara Sentosa Kecamatan Sei Tualang Raso (STR), Kota Tanjungbalai.
Dari tersangka pengedar yang tinggal di Jalan Sei Cilandak, Lingkungan V, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai ini berhasil diamankan sejumlah barang bukti.
“Diantaranya, 8 bungkus plastik klip kecil transparan berisi shabu seberat berat 0,84 gram, dua bungkus shabu seberat 1,73 gram, satu bungkus plastik klip berisi shabu seberat 4,8 gram, 8 plastik klip kecil, dompet warna hitam tempat penyimpanan shabu, handphone Opposite dan Samsung, serta uang tunai Rp 200.000,” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK, Sabtu (1/2/2020).
Dikatakan Kapolres Tanjungbalai bahwa tersangka ditangkkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan di Jalan Sei Cilandak tepatnya di rumah sewa milik Wak Nila ada seorang pria yang sedang mengedarkan narkotika jenis shabu.
“Atas informasi tersebut, Kapolsek STR Iptu S Siahaan memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Awaluddin bersama personil Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek melakukan penyelidikan. Setelah diketahui, kemudian petugas berhasil menangkap tersangka yang sedang tidur di dalam rumah sewa tersebut,” urai AKBP Putu.
Bersama barang buktinya, sambung pria yang pernah menjabat Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini, kemudian tersangka diboyong Ke Polsek STR. Kepada Polisi, tersangka menerangkan bahwa sabhu tersebut dia beli dari lelaki inisial berinisial Iw.
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” pungkas AKBP Putu. (Dedi/Red)