Simalungun (Pewarta.co)-Protes surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Simalungun yang menimbulkan keresahan masyarakat seribuan massa yang tergabung dalam Koalisi Ormas, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Tokoh Antipenistaan Agama akan turun ke jalan berunjuk rasa, Kamis (17/11/2022) menuntut DPRD Simalungun untuk memakzulkan Bupati Radiapoh H Sinaga dan meminta Polres Simalungun menangkap mantan Kepala Dinas Pendidikan (kadisdik) ,Zockson Silalahi.
Aksi massa tersebut melibatkan Ikatan Keluarga Besar Islam Simalungun (IKEIS) Pematang Siantar yang dipimpin Drs.Lisman Saragih, Persatuan Pemuda Islam Siantar-Simalungun (PERPISS) diketuai Hamdani Chaniago,Perhimpunan Pemuda Islam Peduli Bangsa (PPIPB) dipimpin Syafriza,dan Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Gemapsi) diketuai Henson Garingging.
Ketua Perhimpunan Pemuda Islam Peduli Bangsa (PPIPB), Syafrizal didampingi Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Gemapsi), Henson Garinggging, Senin (14/11/2022) mengatakan, aksi unjuk rasa merupakan wujud kekecewaan adanya surat edaran Dinas Pendidikan Pemkab Simalungun yang dinilai tidak etis dan dapat mengganggu keharmonisan antar umat beragama di kabupaten Simalungun.
“Massa yang turun berunjuk rasa,merupakan perwakilan seluruh kecamatan di kabupaten Simalungun yang cinta keharmonisan dan kerukunan antar umat beragama yang selama ini sudah terjalin dengan baik di kabupaten Simalungun,” sebut Syafrizal.
Syafrizal menambahkan Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga yang pada surat edaran itu disebut-sebut namanya oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Simalungun, Zockson Silalahi diminta bertanggung jawab,karena sudah menimbulkan ketersinggungan dan keresahan masyarakat umat beragama.
Ketua Gemapsi Henson Garingging berharap dengan adanya aksi unjuk rasa tersebut,DPRD Simalungun bersikap untuk memakzulkan Bupati Radiapoh H Sinaga karena dinilai tidak mematuhi undang-undang kebebasan warga negara memeluk agama dan kepercayaannya yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 29.
“Masyarakat menuntut DPRD Simalungun untuk memakzulkan Bupati Radiapoh H Sinaga karena diduga telah melanggar sumpah janji jabatannya ,taat kepada undang-undang,namun ternyata jika benar bupati terlibat pada penerbitan surat edaran yang menimbulkan keresahan masyarakat kabupaten Simalungun,sudah layak untuk dimakzulkan karena tidak taat pada UUD Tahun 1945 Pasal 29,sudah memenuhi unsur,” ujar Henson.
Henson menambahkan permohonan ijin untuk melakukan aksi unjuk rasa sudah disampaikan kepada Kapolres Simalungun melalui surat nomor KOLTAPA/Uru/PMS/XI/2022 tertanggal 14 November 2022.
Sebelumnya Kepala Dinas Kominfo Pemkab Simalungun,SML Simangunsong mengatakan terkait surat edaran Kepala Dinas Pendidikan,bupati Radiapoh H Sinaga sudah melakukan pertemuan dengan sejumlah tokoh ,ormas dan organisasi agama Islam pada 10 November 2022 lalu. (red)