Medan (Pewarta.co)-Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih periode 2019-2023, Lili Pintanauli Siregar SH MH motivasi mahasiswa Universitas Dharmawangsa (Undhar) Medan untuk cegah korupsi.
Hal itu disampaikan Lili Pintanauli Siregar saat memberi kuliah umum pada ratusan mahasiswa Undhar di kampus yang terletak di Jalan Kolonel Yos Sudarso Medan pada hari Senin, 7 Oktober 2019.
“Pencegahan korupsi berdampak untuk pembangunan ke daerah-daerah. Untuk itu bisa memulai pencegahannya diperlukan kerjasama dan sinergi semua pihak,” kata Lili Pintauli Siregar.
Lili pada kuliah umumnya itu menyampaikan topik peran KPK dalam pencegahan korupsi di Indonesia yang dihadiri Rektor Undhar Dr Kusbianto SH MHum dan civitas akademika lainnya.
Menurut Lili, program KPK ke depan yakni mengedepankan soal pencegahan dan bagaimana mensupervisi pemerintah-pemerintah daerah untuk bisa memulai aturan-aturan yang bisa meminimalisir terjadi proses tentang tindak pidana korupsi.
Dikatakan Lili, latar belakang pembentukan KPK bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga-lembaga yang ada sebelumnya.
Penjelasan undang-undang menyebutkan peran KPK sebagai trigger mechanism, yang berarti mendorong atau sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya (Polri dan Kejaksaan) menjadi lebih efektif dan efisien.
Dengan demikin terciptanya penyelenggaraan negara yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme guna mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Dalam kuliah umumnya itu Lili berharap semua bisa saling mendukung untuk pencegahan korupsi. Terutama mendukung program-program pemerintah dan mendukung pimpinan KPK yang baru.
Lebih lanjut Lili menyebutkan tentang peranan KPK dalam pencegahan korupsi sebagai leading sektor penguatan pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan Negara.
Selain itu juga sebagai penyusun strategi/ kebijakan/ sistem pencegahan dan trigger mechanism dalam pembuatan peraturan-peraturan dalam upaya pencegahan korupsi.
KPK juga berperan sebagai partner utama APIP dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian internal pemerintah termasuk sektor swasta.
Sedangkan pencegahan yang dilakukan adalah terlibat aktif membantu pemerintah dan swasta dalam membangun sistem good corporate governance dan anti korupsi
Kemudian membangun dan mengevaluasi secara berkala sistem perencanaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa, serta tata kelola niaga dan perijinan yang transparan dan akuntabel.
Pencegahan lainnya upaya tumpang tindih KPK & Pemerintah masing-masing memiliki aksi pencegahan korupsi dan bekerjasama dengan berbagai platform media sosial untuk mengkampanyekan nilai-nilai anti korupsi dan pentingnya peran serta masyarakat .
“Marilah mulai bersama-sama untuk membuat program-program pencegahan yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Maka diharapkan ke depannya kita meminimalisir tindak pidana korupsi yang terjadi karena sudah dimulai dengan proses pencegahan,” katanya.
Untuk itu Lili yang pernah bertugas sebagai pembela umum ( pengacara) di LBH Medan pada 1991 -1994 ini mengajak dan memotivasi mahasiswa untuk turut memberantas korupsi.
Sementara itu Rektor Undhar Kusbianto, Rabu (9/10/2019), menyebutkan kuliah umum yang disampaikan Lili Pintanauli Siregar itu penting bagi mahasiswa karena itu merupakan mata kuliah wajib pendidikan anti korippsi untuk semua program studi di Undhar.
“Kita ingin para mahasiswa mendapatkan pengetahunan dari orang yang menjadi pimpinan/ komisioner KPK ini,” kata Kusbianto yang juga pernah bertugas sebagai Kepala nonlitigasi LBH Medan.
Kusbianto yang juga pernah menjadi Direktur LBH Medan pada 1997-2000 menilai Lili Pintanauli Siregar ini layak jadi salah seorang pimpinan KPK karena memiliki potensi.
Selain Lili merupakan praktisi hukum yang sudah banyak berkecimpung yang sifatnya struktural membantu rakyat juga sudah pernah menjabat sebagai komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama 10 tahun atau dua periode.
“Dengan kehadiran Komisioner KPK ini kita berharap wawasan mahasiswa semakin luas dan bisa lebih mengerti tentang pemberantasan korupsi oleh KPK, termasuk permasalahan yang saat ini sedang aktual terkait adanya pro dan kontra revisi UU KPK,” kata Kusbianto.
Pada kuliah umum tersebut diisi juga dialog dengan mahasiswa yang antara lain mempertanyakan kondisi hukum saat ini yang terkesan masih ‘tebang pilih’ dan adanya tolakan bahkan dukungan terhadap revisi UU KPK, sehingga membingungkan rakyat. (gusti)