Padangsidimpuan (Pewarta.co) – Satreskrim Pilres Padangsidimpuan menangkap seorang pria berinisial MAH (36) warga Jl. Padat Karya Kel. Losung Kec. Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan,Minggu (24/8/2025).
Penangkapan MAH berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 389 / VIII / 2025 / SPKT / POLRES PADANGSIDIMPUAN / POLDA SUMATERA UTARA. Tanggal 21 Aguatus 2025, an. Pelapor HOTMA SURYANI NASUTION; warga Jln. Teuku Umar Gg. Mesjid Kel. Losung Kec. Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan.
Dalam laporannya ,pelapor menguraikan pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 Wib, Putrinya sebut saja namanya Nur Kecewa (9) melaporkan kepada pelapor bahwa ianya telah di cabuli oleh MAH di Kolam Terbengkalai
sekitar JI. Teuku Umar Kel. Losung Kec. Psp Selatan.
Pencabulan terhadap putrinya sebut saja namanya Nur Kecewa (9) terjadi pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 Wib.MAH mengancam Korban untuk menuruti kemauan dari Terlapor,kemudian Terlapor membuka celana Korban kemudian memasukkan alat kelamin nya ke dalam lubang dubur Korban,
Berdasarkan hasil lidik yg djperoleh dari keterangan pelapo,Korban, saksi saksi serta hasil VER bahwa perkara pencabulan tersebut dapat ditingkatkan ke penyidikan dengan perkara Tindak Pidana “Perbuatan Cabul terhadap Anak” sebagaimana dimaksud dalam *Pasal 81 subs Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. I tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
” MAH sudah ditetapkan sebagai rersangka dan ditahan guna pemeriksaan kebih lanjut.”ujar Kasi Humas Pokres Padangsidimpuan AKP K.Sinaga,SH (RTS)