• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 26 Agustus 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Kampar
Polres Kampar Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Polres Kampar Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Remaja 16 Tahun di Kampar Ditangkap Usai Dilaporkan atas Kasus Pencabulan terhadap Teman Sebaya

by NiahLubis
Jumat, 22 Agustus 2025
in Kampar
16
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Kampar (Pewarta.co) – Unit PPA Satreskrim Polres Kampar ungkap kasus pencabulan, dimana korban dan pelaku sama-sama anak dibawah umur, Rabu (20/8/2025) sekira pukul 19.15 Wib.

Pelaku berinisial J (16) dan korban S (16) yang merupakan warga Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar. Kejadian baru diketahui oleh orang tua korban pada Kamis (26/6/2025) sekira pukul 20.30 Wib.

bacajuga

Polres Padangsidimpuan Tangkap MAH Pelaku cabul terhadap anak dibawah umur

Pencuri Atap Seng Kampar Diringkus, Gasak 32 Lembar Seng dari 15 Rumah

Polres Kampar Raih Predikat Terbaik III Pengelolaan BMN 2022 

“Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban ke Mapolres, karena tidak terima anaknya yang masih di bawa umur di cabuli oleh pelaku sejak tahun 2024 lalu,”terang Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Jum’at (22/8/2025).

Awal mula jadian ini pada tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 22.00 Wib Korban pergi dari rumahnya dan tinggal dirumah pelaku, ” orang tua korban mencari dan menghubungi dan korban mengatakan jangan mencarinya lagi kerena sekarang ini Korban sudah bekerja sambil bersekolah,”jelas Kasat.

Setelah hampir satu bulan, pada Kamis (26/6/2025) korban di antar oleh orang tua pelaku ke rumahnya dengan tujuan untuk meminta ijin dinikahi secara siri karena Korban dan pelaku masih merupakan anak dibawah umur.

Namun, orang tua korban menolak untuk menikahkan mereka berdua lalu orang tuanya pun bertanya kepada korban apa yang sudah terjadi antara korban dan pelaku, korban menceritakan bahwa dirinya sudah berpacaran selama 5 tahun dan pada tahun 2024 pelaku mengajak korban untuk bertemu dan mencabuli nya di kerumah kosong Kecamatan Kampar.

“Tidak terima, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kampar,” ujar Kasat.

Setelah dilakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi serta barang bukti lengkap Kanit PPA Aipda Syamsul Bahri mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang bekerja di kebun.

“Tim sempat menyisir di seputaran kebun namun tidak ditemukan, setelah itu sekira pukul 19.15 Wib Kanit PPA Aipda Syamsul Bahri beserta tim menemukan pelaku bersama dengan ayahnya hendak pulang ke rumahnya,” ucap AKP Gian.

Setelah itu, pelaku kita tangkap dan dan dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. “Pelaku kita jerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem peradilan pidana anak,”pungkas Kasat Reskrim.(red)

Related Posts

Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Tiga Pelaku Narkoba di Desa Kuok
Kampar

Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Tiga Pelaku Narkoba di Desa Kuok

Minggu, 9 Juni 2024
Colling System Jelang Pilkada 2024, Kapolres Kampar Sambangi Ponpes Boarding School
Kampar

Colling System Jelang Pilkada 2024, Kapolres Kampar Sambangi Ponpes Boarding School

Minggu, 9 Juni 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Promo UMKM Gratis

Warta Populer

  • Lantik 2 Pejabat Eselon II, Bobby Ingatkan Jangan Korupsi

    Lantik 2 Pejabat Eselon II, Bobby Ingatkan Jangan Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader Muda Golkar Tolak Munaslub dan Waspadai Bisikan Sesat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelayanan Karantina Ayam Ditutup, Peternak Sumut Menjerit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacar Aldi, Korban Pembacokan Begal di Lahan Garapan Desa Sampali Diduga Ikut Terlibat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Gunung Berkat Simpan Sabu, Status Masih Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani