Padangsidimpuan( Pewarta.co) – Dari 10 orang yang ditangkap saat penggerbekan lokasi yang siduga marak beredar Narkoba tepatnya di jalan solo atau Jalan Kom. Yos Sudarso Kelurahan . Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, kota Padangsidimpuan, Jumat (24/6/2022) sore dimana saat dilakukan test Urine Positive mengkonsumsi Narkoba.
Setelah melakukan pemeriksaan mendalam, oleh Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan,akhirnya Kasatres Narkoba Polres padangsidimpuan AKP Sammailun Pulungn SH mengatakan menetapkan dua tersangka masing masing ZET( 44 ) warga Jalan Mangga Kelurahan Wek IV Kecamatan Padangsidimpuan Utara bersama rekannya HSL (31) warga jalan Junjungan Lubis Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota padangsidimpuan menetapkan dua tersangka pemilik sabu .
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu,” ungkapnya, minggu (26/06/2022).
Sementara yang lainnya masih menjalani pemeriksa karena saat penangkapan berada di lokasi tersebut saat dilakukan test Urine Positive mengkonsumsi Narkoba.
Sammailun Pulungan SH kepada Awak media menuturkan pihaknya bersama Timsus Awalnya menemukan barang bukti berupa 1 bungkus Plastik klip transparan berisi 11 bungkus Plastik klip transparan diduga berisi narkotika gol 1 jenis Sabu kelantai dapur.
Untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, kemudian petugas membawa para pelaku berikut barang bukti berupa 1 bungkus Plastik klip transparan berisi 11 bungkus Plastik klip transparan diduga berisi narkotika gol 1 jenis Shabu seberat 1, 54 gram ke polres padangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo,, S.I.K menegaskan, akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku narkotika di wilayah hukumnya.(Rts)
Psp,26/6/22 rt.sitompul