Pekanbaru (Pewarta.co) – Tim opsnal Polsek Rumbai ringkus dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis shabu saat akan bertransaksi di dalam ruko di jalan Paus Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Sabtu siang 28/11/2020.
Diketahui kedua tersangka inisial J alias Hendra (44 ) warga jalan Kuini No. 1 Rt 002 Rw 001 Kelurahan Wonorejo Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru sedangkan tersangka inisial AP alias Andy (44 ) warga jalan kapur gang kapur rt 002 rw 007 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu’min Wijaya., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Rumbai Akp Viola Dwi Anggreni S.I.K,” membenarkan telah melakukan penangkapan dua tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu inisial J alias Hendra dan AP alias Andy.
Dikatakan Kapolsek, berawal dari tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang tersangka laki- laki menyimpan narkotika jenis shabu dalam rumah atau ruko di jalan Paus Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Sabtu 28/11/2020 pukul 11.30 wib.
Selanjutnya, Kapolsek Rumbai Akp Viola Anggreni., S.I.K menindaklanjuti informasi tersebut melalui Kanit rekrim Ipda Said Khairul Iman., S.H.,M.H memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim mendatangi lokasi kejadian (TKP ) dan melakukan penyelidikan dilokasi tersebut.
” Setibanya dilokasi tim opsnal melihat seorang tersangka sedang berada didalam ruko, pada saat yang bersamaan tim opsnal melakukan penggerebekan dan mengamankan dua orang tersangka inisial J alias Hendra dan AP alias Andy, Pukul 14.00 wib” imbuh Kapolsek.
Dengan disaksikan oleh dua orang warga setempat, tim opsnal melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 bungkusan paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu didalam dompet milik tersangka inisial J alias Hendra.
Kemudian dilakukan introgasi, tersangka mengakui bernama inisial J alias Hendra dan AP alias Andy kemudian kedua tersangka dibawa dan diamankan beserta barang bukti ke Polsek Rumbai.
Setelah diamankan kedua tersangka, berikut barang bukti dari tersangka J alias Hendra disita 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,50 Gram,1 (satu) unit handphone merk Nokia tipe 1202 warna silver,1 (satu) dompet kulit warna hitam merk levis,1 (satu) buah alat hisap bong,1 (satu) buah kaca pirex,1 (satu) buah mancis warna kuning,1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik,1 (satu) buah jarum pembakar,”ujar Kapolsek.
Tersangka inisial J alias Hendra dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan tersangka inisial AP alias Andy dipersangkakan pasal Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan kedua tersangka telah dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil positif menggunakan narkotika jenis shabu. (J/red)