Medan (pewarta.co) – Tim Serse Polsek Medan Baru menggerebek Hotel Soechi Jalan Cirebon Medan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil membekuk seorang pengedar narkoba jenis pil ekstasi, Sabtu (20/1/2018).
Tersangka Ahmad Raihan (20) warga Jalan Sederhana Beringin Pasar 7 Tembung No 29, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang ditangkap berikut dengan barang bukti 3 (tiga) buah pil ekstasi dari Hotel Soechi, Jalan Cirebon Medan.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Victor Ziliwu SIK SH MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu M Husein kepada wartawan mengatakan, penangkapan tersangka berkat laporan masyarakat yang diterima petugas Polsek Medan Baru, bahwa di hotel tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Tim Serse Polsek Medan Baru segera melakukan penyelidikan dan melihat seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan berada di halaman parkir hotel.
“Ketiga petugas menghampiri laki-laki tersrbut, pelaku terlihat gugup. Sehingga menimbulkan kecurigaan,” sebut Kompol Victor.
Petugaspun langsung menyergap tersangka dan menggeledahnya. Dari genggaman tangan kiri tersangka didapati 3 butir pil ekstasi berwarna kuning.
“Ketika digeledah, petugas menemukan tiga butir pil ekstasi berwarna kuning yang dibungkus plastik hitam dari tangan kiri pelaku,,” terang mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Medan itu.
Dihadapan petugas, pelaku mengaku tiga butir pil ekstasi tersebut miliknya yang dibeli seharga Rp175 ribu untuk dikonsumsi bersama temanya.
Guna pengusutan lebih lanjut, tersangka bersama barang buktinya diboyong ke Mapolsek Medan Baru.
Polsek Medan Baru tetap komit memberantas peredaran narkoba, dan memutuskan mata rantai peredaran narkoba di wilkum Poksek Medan Baru.
Menurut Victor, tersangka Untuk dijerat Pasal 114, 112 UU NO. 35 THN. 2009, dengan ancaman 12 tahun penjara. (red)