Medan (pewarta.co) – Rumah pengedar narkoba di Jalan Cengkeh 7 No 19 Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan, digerebek Tim Serse Polsekta Delitua, Rabu (8/11/2017)
Penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolsekta Delitua, Kompol Aripin Marpaung, SH, MH itu berhasil menciduk tiga orang pengedar dan pengguna narkoba. Dari mereka disita 10 bungkusan berisi sabu-sabu, 3 buah mancis, 1 unit timbangan electrik, 1 buah bong dengan kaca pirek dan uang kontan rp. 150 ribu untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Ketiga tersangka adalah Peratenna Tarigan (44) warga Jalan Nilam Kampung Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan, Khairulzein (42) warga Jalan Cengkeh 7 No 19 Kel. Mangga Kec. Medan Tuntungan dan Zulfikar Purba (25) warga Jalan Sei mencirem Desa Payageli Kec. M. Sunggal.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. H. Sandi Nugroho, SIK, SH, Mhum melalui Kapolsekta Delitua, Kompol Aripin Marpaung, SH, MH kepada wartawan mengatakan, penggerebekan dan penangkapan berkat informasi masyarakat.
Semula polisi menerima informasi sebuah rumah di Jala Cengkeh 7 No 19 Kel. Mangga Kec. Medan Tuntungan dijadikan tempat transaksi dan “pesta” narkoba.
Bahkan warga setempat merasa resah dengan keberadaan tersangka Kahirulzein yang diduga sebagai pengedar narkoba.
Berdasarkan informasi itu, Tim Serse Polsekta Delitua langsung turun kelokasi yang dimaksud untuk menelusurinya.
“Ternyata informasi itu benar, bersama Kepala Lingkungan (Kepling) setempat, polisi melakikan penggerebekan,” ujar Aripin.
Lebih lanjut dikatakan Kapolsek, saat prnggerebekan, pihaknya memergoki ketiga tersangka sedang menimbang narkoba jenis sabu-sabu sambil mengkonsumsinya. Sehingga polisi langsung menyergap ketiga tersangka berikut mengamankan barang buktinya.
Untuk pengusutan lebih lanjut, ketiga tersangka bersama barang buktinya diboyong ke Maposekta Delitua.
Ditambahkan mantan Kanit Reskrim Polsekta Medan Kota yang kini Poslekta Medan Area itu, ketiga tersangka kini mendekam diruang sel penjara Mapolsekta Delitua.(red)