Pandrah (Pewarta.Co) – Proyek Pembangunan pemasangan Paving Block yang sedang dikerjakan oleh pihak rekanan pada Pukesmas Pandrah kabupaten Bireuen, dan beberapa pukesmas lain di dalam Kabupaten Bireuen yang saat ini tengah menjadi sorotan. Dan di lokasi proyek ada kegiatan penimbunan Ruang UGD yang tidak terpakai lagi, Juga tidak nama kegiatanya.
Proyek tersebut yang didanai oleh anggaran dana APBK tahun 2024 ini dinilai telah melanggar ketentuan tentang transparansi karena tidak adanya papan informasi yang memuat detail proyek, seperti yang diwajibkan oleh peraturan pemerintah.
Meski sering di persoalkan oleh publik, akan tetapi tetap saja membandel, bahkan dinas terkait seperti di biarkan dan mengabaikan hak publik tentang informasi.sehingga masyarakat setempat tidak mengetahui nilai besaran dan asal usul pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut .
Pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut merupakan sebuah dugaan pelanggaran karena tidak sesuai dengan amanat undang-undang dan peraturan lainnya peraturan yang dimaksud, adalah undang-undang (U-U)No 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan publik informasi publik (KIP) dan peraturan presiden No 70 Tahun 2012,Tentang perubahan kedua pepres NO 54 Tahun.Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai mengunakan anggaran baik APBN APBD maupun ADD wajib memasang pangu anggaran atau papan nama.
Kepala Dinas kesehatan kabupaten Bireuen, Dr Irwan A Gani yang dicoba konfirmasi mengenai prihal tersebut, dari sektretarisnya mengatakan bapak sedang ada acara dikantor bupati, kata sektarisnya.
Sementara itu kapala bidang pengembangan sumber daya manusia kesehatan Safrizal S.Km, M.Kes kepada media ini mengatakan, silahkan hubungi iskandar karena beliau Pptk, jadi secara teknis beliau menguasai perseolah.
Sang Pptk Iskandar yang coba dihubungi media ini melalui telephon sekular 3 kali panggilan tidak dijawab, bahkan 3 pesan Whats App pun tidak di gubrisnya. Hingga berita ini diterbitkan, tidak mengkonfirmasi kepala dinas sebagai Pengguna Anggaran.
Jika kita telaah dari sumber diatas sangat jelas pada dinas tersebut telah mengabaikan hak publik dan telah melanggar undang – undang yang berlaku. Dimintakan kepada aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas terkait proyek pembangun pemasangan Paving Block di Pukesmas, proyek tersebut juga terdapat dibeberapa kecamatan lainnya dalam kabupaten Bireuen, telah melanggar UUD keterbukaan Publik.( Sam/ Tim/red )