Papua (pewarta.co) – Personel Pos Skamto Satgas Yonif 713/Satya Tama lagi lagi berhasil mengamankan dan mencegah barang-barang illegal sejenis Minuman keras yang berada di wilayah Kampung Yowong Distrik Arso Kabupaten Keerom Provinsi Papua dalam hasil pelaksanaan penegakan keamanan dan ketertiban.
Disampaikan oleh Dankipur A Letda Inf K P Simanjuntak pada Selasa (26/11/2019), bahwa pelaksanaan gaktib ini dilakukan oleh personel posnya serutin mungkin.
“Selama pelaksanaan gaktib yang dilakukan oleh pos Skamto pada 1 minggu kebelakang, kami berhasil mengamankan 87 botol Miras campuran yang dibawa oleh masyarakat” ucap Simanjuntak.
Kegiatan gaktib ini bertujuan untuk mencegah dan mengurangi peredaran minuman keras serta dari Satgas Yonif 713/Satya Tama berkomitmen sesuai dengan peraturan Gubernur Papua yang melarang peredaran Miras di Papua khususnya wilayah perbatasan.
Dan juga tidak bosan-bosannya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi Miras karena berakibat buruk terhadap kondisi kesehatan, apalagi membawa kendaraan dalam pengaruh alkohol tentu sangat berbahaya bagi diri sendiri maupun pengendara lainnya (Lakalalin). (Red)