Kampar (Pewarta.co) – Unit Reskrim Polsek Tapung ciduk seorang pengedar narkotika jenis shabu, di Jalan Lintas Flamboyan – Kandis wilayah Desa Gading Sari Tapung, pada Rabu sore (25/11/2020).
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AKS alias AL (26) warga Plamboyan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 7 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, sebuah gunting dan 1 unit Hp merk Advan warna Putih.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (25/11/2020) sekira pukul 08.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat, bahwa tersangka AL sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu diwilayah Desa Tanjung Sawit dan Desa Gading Sari.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Kanit Reskrim Iptu Marupa Sibarani SH bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Pada saat Tim melintas dijalan Raya Flamboyan – Kandis terlihat target sedang berjalan kaki sendirian kearah warung, Tim langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 7 paket kecil narkotika jenis shabu yang sempat dibuang oleh pelaku dipinggir jalan, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Lebih lanjut disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya. (J/red)