Kampar (Pewarta.co)- Seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu diciduk Unit Reskrim Polsek Tambang, pelaku ditangkap di Jalan Suka Karya wilayah Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang pada Minggu malam (22/08/2021).
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah SU alias OCU (22) warga Desa Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Bersama pelaku didapati barang bukti 3 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening kecil, 1 unit timbangan digital, 3 buah bong sebagai alat hisap shabu, 1 unit HP merk Infinix dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu (22/08/2021) sekira pukul 22.00 Wib, saat itu Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH, MH mendapat informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Desa Tarai Bangun.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tambang perintahkan Unit Reskrim Polsek lakukan penyelidikan, guna mengecek kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, Tim berhasil mengamankan tersangka SU alias OCU yang diduga baru saja menjual narkotika jenis sabu, selanjutnya dilakukan penggeledahan di kontrakannya dan ditemukan barang bukti sebuah plastik bening kecil berisi narkotika jenis sabu dan beberapa peralatan penggunaannya.
Saat diinterogasi petugas, tersangka OCU mengaku mendapatkan sabu tersebut dari rekannya R yang tinggal disebelah kontrakannya. Tim langsung mendatangi rumah R namun yang bersangkutan tidak berada dirumah yang diduga sudah melarikan diri.
Saat digeledah dalam rumah R ini ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan dibawah pecahan kaca cermin, juga ditemukan 2 buah bong sebagai alat hisap sabu, sebuah timbangan digital dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Tersangka SU alias OCU beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya. (J/red)