Kampar (Pewarta.co) – Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Polres Kampar ungkap kasus Judi Togel jenis Kim, pada Selasa malam (22/12/2020) di wilayah Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu, Kampar.
Pelakunya SR alias AN (38) warga Jalan Rajawali Desa Tanah Merah, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Siak Hulu bersama barang bukti 1 unit Hp merk Nokia berisi SMS pesanan nomor tebak angka judi togel jenis Kim, dan uang tunai sebesar Rp 1.026.000 yang diduga dari hasil transaksi judi togel.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (22/12/2020) sekira pukul 16.00 wib, saat itu Tim Opsnal Polsek Siak Hulu mendapat informasi adanya perjudian togel jenis kim di Jalan Rajawali Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu yang meresahkan masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos perintahkan Panit 1 Reskrim IPDA Rian Onel SH bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 22.00 wib Tim tiba dilokasi dan berhasil menemukan target sdr. SR dan langsung mengamankannya, petugas juga menemukan barang bukti 1 unit Hp Nokia berisi SMS pesanan nomor togel, serta uang tunai sebesar Rp 1 juta lebih yang diduga dari hasil transaksi judi togel, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku judi togel ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya. (J/red)