Medan (pewarta.co) – Seorang narapidana (napi) berinisial ZA sudah 4 tahun menghuni Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan setelah divonis selama 11 tahun. Meski begitu, terpidana narkotika ini belum dipindahkan ke Lapas Klas IA Tanjung Gusta.
Biasanya, terpidana yang dihukum selama 5 tahun ke atas akan dipindahkan ke Lapas. Hal ini disoroti oleh praktisi hukum, Ahmad Yani SH. Dia menegaskan bahwa Kepala (Ka) Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, Rudi Sianturi perlu dievaluasi.
“Kakanwil Kemenkum HAM (Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia) Sumut harus segera menugaskan Kadiv Pas (Kepala Divisi Pemasyarakatan) untuk mengevaluasi dan memeriksa Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan. Kenapa napi ZA tidak dipindahkan walau sudah menjalani hukuman 4 tahun,” tegas Ahmad Yani saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (22/8/2019) sore.
Menurut Yani, evaluasi itu sangat diperlukan untuk menjawab pertanyaan publik. “Isunya selama ini napi ZA tidak dipindahkan diduga ada kepentingan tersendiri bagi Rutan,” ujarnya. Oleh karena itu, Ahmad Yani menyatakan Kadiv Pas perlu turun memeriksa Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan dan diharapkan bisa menjawab isu publik tersebut.
Sementara itu, Humas Kanwil Kemenkum HAM Sumut, Josua Ginting membenarkan napi ZA masih berada di Rutan Tanjung Gusta Medan. Tapi, dia tidak tau apakah perkara ZA sudah inkrah atau belum. “Saya gak tau status hukum ZA apakah sudah final atau masih mengajukan upaya hukum lain,” cetus Josua.
Namun, Josua membenarkan overkapasitas tahanan/napi di Rutan dan Lapas se-Sumut menjadi problema yang terus menerus dicari solusinya. Sebelumnya, keberadaan napi ZA yang tetap berada di Rutan Tanjung Gusta dipertanyakan napi lain karena tidak dipindahkan ke Lapas.
“Seharusnya terpidana yang sudah divonis hakim dan sedang menjalani hukuman dipindahkan ke Lapas,” tandas Direktur Pusat Studi Pembaharuan Hukum (Puspha) Sumut, Muslim Muis. Menurutnya, sesuai aturan napi sedang menjalani hukuman segera dipindahkan ke Lapas. Bahkan, ada napi yang dipindahkan ke Lapas daerah.
Tapi kenyataannya, terpidana ZA masih tetap bertahan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan selama 4 tahun tanpa dipindahkan. “Ada apa dengannya, kok bisa seperti itu. Kepala Rutan harus bisa menjelaskannya,” pungkas mantan Wadir LBH Medan itu.
Menurut Muslim, masyarakat patut curiga kenapa terpidana tidak dipindahkan. “Jangan-jangan kecurigaan bahwa terpidana sedang ‘dimanfaatkan’ oknum tertentu dan bisa jadi benar,” cetus Muslim Muis. Dikabarkan, terpidana ZA diduga dimanfaatkan oknum di Rutan dalam transaksi narkoba.
Terpisah, Ka Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, Rudi Sianturi mengklaim bahwa pihaknya sudah mengusulkan pemindahan 100 napi, salah satunya ZA, ke Kanwil Kemenkum HAM Sumut. Namun, Rudi tidak mengetahui kemana ZA akan dipindahkan.
“Kita sudah usulkan pemindahan 100 napi, termasuk salah satunya (ZA), ke Kemenkum HAM Sumut. Karena disini (Rutan) pun sudah ada 4.000 tahanan. Tapi itu terserah Kemenkum HAM mau pindahkan kemana,” tandas Rudi.
Ia mengakui sempat mau mindahkan para napi ke Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan. Namun, pihak Lapas menolaknya karena sudah overkapasitas. “Sempat mau kita pindahkan ke daerah (Lapas), tapi tidak diterima. Karena daerah menolak napi hukuman yang diatas 5 tahun,” ujar Rudi. (rez/red)