• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 26 Agustus 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Nasional

Teks foto: Praktisi hukum, Ahmad Yani SH Foto: REZA/24JAM

Napi ZA Belum Dipindahkan, Kepala Rutan Klaim Sudah Usulkan

by NiahLubis
Kamis, 22 Agustus 2019
in Nasional
58
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Seorang narapidana (napi) berinisial ZA sudah 4 tahun menghuni Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan setelah divonis selama 11 tahun. Meski begitu, terpidana narkotika ini belum dipindahkan ke Lapas Klas IA Tanjung Gusta.

Biasanya, terpidana yang dihukum selama 5 tahun ke atas akan dipindahkan ke Lapas. Hal ini disoroti oleh praktisi hukum, Ahmad Yani SH. Dia menegaskan bahwa Kepala (Ka) Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, Rudi Sianturi perlu dievaluasi.

“Kakanwil Kemenkum HAM (Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia) Sumut harus segera menugaskan Kadiv Pas (Kepala Divisi Pemasyarakatan) untuk mengevaluasi dan memeriksa Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan. Kenapa napi ZA tidak dipindahkan walau sudah menjalani hukuman 4 tahun,” tegas Ahmad Yani saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (22/8/2019) sore.

bacajuga

Napi Rutan Sambas Meninggal saat Ikuti Kegiatan Mengaji

Rutan Perempuan Medan Bagikan Buku Kegiatan Warga Binaan kepada Napi

Kalapas: Bulan kemarin kami terima 2 WBP hukuman mati

Menurut Yani, evaluasi itu sangat diperlukan untuk menjawab pertanyaan publik. “Isunya selama ini napi ZA tidak dipindahkan diduga ada kepentingan tersendiri bagi Rutan,” ujarnya. Oleh karena itu, Ahmad Yani menyatakan Kadiv Pas perlu turun memeriksa Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan dan diharapkan bisa menjawab isu publik tersebut.

Sementara itu, Humas Kanwil Kemenkum HAM Sumut, Josua Ginting membenarkan napi ZA masih berada di Rutan Tanjung Gusta Medan. Tapi, dia tidak tau apakah perkara ZA sudah inkrah atau belum. “Saya gak tau status hukum ZA apakah sudah final atau masih mengajukan upaya hukum lain,” cetus Josua.

Namun, Josua membenarkan overkapasitas tahanan/napi di Rutan dan Lapas se-Sumut menjadi problema yang terus menerus dicari solusinya. Sebelumnya, keberadaan napi ZA yang tetap berada di Rutan Tanjung Gusta  dipertanyakan napi lain karena tidak dipindahkan ke Lapas.

“Seharusnya terpidana yang sudah divonis hakim dan sedang menjalani hukuman dipindahkan ke Lapas,” tandas Direktur Pusat Studi Pembaharuan Hukum (Puspha) Sumut, Muslim Muis. Menurutnya, sesuai aturan napi sedang menjalani hukuman segera dipindahkan ke Lapas. Bahkan, ada napi yang dipindahkan ke Lapas daerah.

Tapi kenyataannya, terpidana ZA masih tetap bertahan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan selama 4 tahun tanpa dipindahkan. “Ada apa dengannya, kok bisa seperti itu. Kepala Rutan harus bisa menjelaskannya,” pungkas mantan Wadir LBH Medan itu.

Menurut Muslim, masyarakat patut curiga kenapa terpidana tidak dipindahkan. “Jangan-jangan kecurigaan bahwa terpidana sedang ‘dimanfaatkan’ oknum tertentu dan bisa jadi benar,” cetus Muslim Muis. Dikabarkan, terpidana ZA diduga dimanfaatkan oknum di Rutan dalam transaksi narkoba.

Terpisah, Ka Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, Rudi Sianturi mengklaim bahwa pihaknya sudah mengusulkan pemindahan 100 napi, salah satunya ZA, ke Kanwil Kemenkum HAM Sumut. Namun, Rudi tidak mengetahui kemana ZA akan dipindahkan.

“Kita sudah usulkan pemindahan 100 napi, termasuk salah satunya (ZA), ke Kemenkum HAM Sumut. Karena disini (Rutan) pun sudah ada 4.000 tahanan. Tapi itu terserah Kemenkum HAM mau pindahkan kemana,” tandas Rudi.

Ia mengakui sempat mau mindahkan para napi ke Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan. Namun, pihak Lapas menolaknya karena sudah overkapasitas. “Sempat mau kita pindahkan ke daerah (Lapas), tapi tidak diterima. Karena daerah menolak napi hukuman yang diatas 5 tahun,” ujar Rudi. (rez/red)

Related Posts

ICMI Muda Apresiasi Capaian Pemerintah, Soroti Lemahnya Penanganan Narkoba
Nasional

ICMI Muda Apresiasi Capaian Pemerintah, Soroti Lemahnya Penanganan Narkoba

Senin, 18 Agustus 2025
Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh
Nasional

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Senin, 28 Juli 2025
Kapolri Pantau Titik Api Via Udara, Cek Kesiapan Penanganan Karhutla di Riau
Nasional

Kapolri Pantau Titik Api Via Udara, Cek Kesiapan Penanganan Karhutla di Riau

Kamis, 24 Juli 2025
Zyrex, Perusahaan yang Jadi Saksi Kasus Chromebook Terima Fasilitas Kredit dari Bank Mandiri
Nasional

Zyrex, Perusahaan yang Jadi Saksi Kasus Chromebook Terima Fasilitas Kredit dari Bank Mandiri

Selasa, 22 Juli 2025
Bakamla RI Evakuasi Korban Kebakaran KMP Barcelona 5 di Perairan Talise
Nasional

Bakamla RI Evakuasi Korban Kebakaran KMP Barcelona 5 di Perairan Talise

Senin, 21 Juli 2025
Panglima TNI Beserta Kasat Sambut Kepulangan Kontingen Bastille Day
Nasional

Panglima TNI Beserta Kasat Sambut Kepulangan Kontingen Bastille Day

Sabtu, 19 Juli 2025
Promo UMKM Gratis

Warta Populer

  • Lantik 2 Pejabat Eselon II, Bobby Ingatkan Jangan Korupsi

    Lantik 2 Pejabat Eselon II, Bobby Ingatkan Jangan Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader Muda Golkar Tolak Munaslub dan Waspadai Bisikan Sesat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelayanan Karantina Ayam Ditutup, Peternak Sumut Menjerit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacar Aldi, Korban Pembacokan Begal di Lahan Garapan Desa Sampali Diduga Ikut Terlibat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Gunung Berkat Simpan Sabu, Status Masih Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani