• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 16 Juli 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Kalapas: Bulan kemarin kami terima 2 WBP hukuman mati

Kalapas: Bulan kemarin kami terima 2 WBP hukuman mati

by NiahLubis
Minggu, 25 Agustus 2019
in Hukum
102
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I-A Tanjung Gusta bulan lalu menerima dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) hukuman mati.

Hal tersebut dikatakan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IA, Tanjung Gusta Medan, Nico terkait tudingan penolakan atas pemindahan narapidana (Napi) kasus narkotika berinisial ZA.

bacajuga

Jadi Target Operasi, Bandar Sabu Percut Diringkus Polisi dengan Bukti 17,84 Gram

Penuhi Hak Warga Binaan, Rutan Tanjung Pura Gelar Penyuluhan Hukum

Kakanwil Kumham Sumut Monev ke Lapas Siborongborong dan Rutan Tarutung

Ini membuktikan bahwa pernyataan Kepala (Ka) Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, Rudi Sianturi yang mengakui sempat mau mindahkan napi ke Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan, tapi ditolak karena sudah overkapasitas, terbantahkan.

“Bulan kemarin (Juli), kami terima dua WBP hukuman mati dari Rutan (Tanjung Gusta Medan),” ujar melalui pesan Aplikasi WhatsApp menjawab konfirmasi wartawan pada Sabtu 24 Agustus 2019 sore.

Orang nomor satu di Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan ini menjelaskan, pemindahan napi atau WBP di Rutan/Lapas maupun Cabang Rutan se-Sumut, karena adanya persetujuan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kanwil Kemenkum HAM Sumut, Jauhari Sitepu.

Hanya saja, birokrasinya Unit Pelayanan Teknis (UPT) yang melaksanakan.

“Pemindahan WBP itu atas persetujuan Kadiv PAS, bukan kami (Lapas). Kalau kami sih prinsipnya terima (napi) karena memang birokrasinya UPT yang akan memindahkan asal telah koordinasi dengan Kadiv PAS,” jelas Nico.

Namun demikian, Nico tak menampik bahwa Lapas yang sudah overkapasitas 300 persen itu akan menolak menerima pemindahan napi dengan catatan napi tersebut dalam kondisi sakit dan membutuhkan perawatan.

“Itu yang pertama. Kedua, putusan napi itu belum ada. Ketiga, belum adanya persetujuan dari Kanwil Kemenkum HAM Sumut. Apabila napi tersebut tidak termasuk dalam ketiga syarat itu, pasti kita menerima pemindahannya walaupun Lapas sudah overkapasitas 300 persen. Karena beberapa minggu lalu kita juga sudah terima pindahan WBP dari Rutan Tanjung Gusta Medan,” pungkasnya.

Menurut Nico, syarat-syarat tersebut tidak hanya berlaku untuk Lapas Tanjung Gusta Medan saja, melainkan seluruh Lapas lain.

“Misalnya vonis belum ada, sulit kita untuk melakukan pembinaan lanjutan seperti  perhitungan mendapat remisi. Yaitu perhitungan untuk menentukan 1/2 dan 2/3 masa pidana WBP tersebut,” tandasnya mengakhiri.

Sebelumnya, Ka Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, Rudi Sianturi sempat mau mindahkan napi ke Lapas Tanjung Gusta Medan.

Menurut Rudi, pihak Lapas menolak dengan alasan overkapasitas.

Selain itu, Rudi mengklaim bahwa pihaknya sudah mengusulkan pemindahan 100 napi, salah satunya ZA, ke Kanwil Kemenkum HAM Sumut.

Namun, Rudi tidak mengetahui kemana ZA akan dipindahkan.

“Kita sudah usulkan pemindahan 100 napi, termasuk salah satunya (ZA), ke Kemenkum HAM Sumut. Karena disini (Rutan) pun sudah ada 4.000 tahanan. Tapi itu terserah Kemenkum HAM mau pindahkan kemana,” ucap Rudi.

Pemindahan ini terkait dengan seorang napi berinisial ZA yang sudah 4 tahun menghuni Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan setelah divonis selama 11 tahun.

Terpidana narkotika ini belum dipindahkan ke Lapas Klas IA Tanjung Gusta.

Biasanya, terpidana yang dihukum selama 5 tahun ke atas akan dipindahkan ke Lapas

Keberadaan ZA yang tetap berada di Rutan Tanjung Gusta dipertanyakan napi lain karena tidak dipindahkan ke Lapas. Dikabarkan, terpidana ZA diduga dimanfaatkan oknum di Rutan dalam transaksi narkoba. (ril)

Related Posts

Ayah dan Anak Positif Narkoba Kompak Aniaya Pekerja Panglong Hingga Tewas
Hukum

Ayah dan Anak Positif Narkoba Kompak Aniaya Pekerja Panglong Hingga Tewas

Selasa, 15 Juli 2025
Koruptor Dana Desa di Humbahas Divonis 2,5 Tahun Penjara
Hukum

Koruptor Dana Desa di Humbahas Divonis 2,5 Tahun Penjara

Selasa, 15 Juli 2025
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus 3 Pengedar Sabu-sabu di Suzuya Katamso
Hukum

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus 3 Pengedar Sabu-sabu di Suzuya Katamso

Selasa, 15 Juli 2025
Diperiksa Propam Polda Sumut, Opung Muniarty sebut Lahannya Dibeli PT DEL
Hukum

Diperiksa Propam Polda Sumut, Opung Muniarty sebut Lahannya Dibeli PT DEL

Selasa, 15 Juli 2025
Perampok Betor Kakek Disabilitas di Medan Ditembak Polisi
Hukum

Perampok Betor Kakek Disabilitas di Medan Ditembak Polisi

Sabtu, 12 Juli 2025
Reskrim Polsek Medan Timur Tembak Curanmor
Hukum

Reskrim Polsek Medan Timur Tembak Curanmor

Sabtu, 12 Juli 2025

Warta Populer

  • Silfester Matutina: Potret Jokowisme Mixed Political Art

    Silfester Matutina: Potret Jokowisme Mixed Political Art

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersama HMJ Ekonomi dan Teknik UTND, Ilham Bergerak di Hari Penuh Berkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Tak Berizin dan Tak Bayar Pajak, PT ELAP: Itu Hoaks, Kami Taat Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penanganan Kasus Eks Pasar Kisaran Dinilai Lamban, Advokat Pertanyakan Kinerja Polres Asahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjelang Musyawarah SAPMA Pemuda Pancasila Sumut Tidak Ada Satupun Yang Mendaftar Menjadi Calon Ketua.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani