• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Jumat, 27 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Nasional
Modus Korupsi Bekasi dan Lampung Selatan Serupa, Alumni Lemhannas: Semestinya Perlakuannya Sama

Modus Korupsi Bekasi dan Lampung Selatan Serupa, Alumni Lemhannas: Semestinya Perlakuannya Sama

by NiahLubis
Sabtu, 8 Januari 2022
in Nasional
40
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

 

Jakarta (pewarta.co) – KPK baru-baru ini menangkap sejumlah pejabat dan pengusaha di Kota Bekasi, termasuk Walikota Bekasi, Rahmat Effendi [1]. Berdasarkan pernyataan pers yang dibacakan langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, dari para terduga pelaku tindak pidana korupsi yang ditahan tersebut, terdapat 4 orang sebagai pemberi uang atau dalam istilah lainnya sebagai penyuap.

bacajuga

KPU Riau Laksanakan Koordinasi Ke Bawaslu Riau

Perkuat Pemahaman dan Implementasi PERMA, Lapas Kelas IIA Pekanbaru Ikuti Dialog PRIMA di Pengadilan Tinggi Riau

Lapas Kelas IIA Pekanbaru Lakukan Kerja Sama dengan PKBM Pelita Riau

“Sebagai pemberi, ada 4 orang [2]. Para pemberi (penyuap – red), Saudara AA dan kawan-kawan ditahan dengan sangkaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau pasal 5 ayat (1) huruf (b) atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 KUHP,” beber Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis, 6 Januari 2022 kepada ratusan awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menilik modus operandi dan sistim kerja para mafia koruptor di Kota Bekasi itu [2], banyak pihak menilai bahwa pola operasi yang diterapkan Rahmat Effendi dan jaringannya tersebut juga banyak terjadi di berbagai daerah. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA misalnya, dia mengatakan bahwa modus dan pola kerja yang melibatkan Walikota Bekasi itu sudah umum.

“Korupsi melalui sistim setoran atau upeti atas sebuah peluang mendapatkan sesuatu seperti di Kota Bekasi itu sudah umum dilakukan para pimpinan daerah. Upeti proyek, upeti jabatan, upeti peluang jadi PNS/ASN, dan sejenisnya sudah jamak dilakukan di hampir semua kasus korupsi,” urai Wilson Lalengke yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) ini, Jumat, 7 Januari 2022.

Anehnya, lanjut Lalengke, KPK masih menerapkan prinsip tebang-pilih kasus. “Mungkin KPK ragu atau takut atau mungkin juga mendapat tekanan dari pihak tertentu, sehingga kesan saya KPK masih belum menerapkan UU Tipikor dengan berpedoman kepada azas _Equality before the Law_ (persamaan di depan hukum – red). Nyatanya ada yang ditangkap, ditahan dan diproses, tapi ada juga yang dibiarkan lolos dari jeratan pasal pidana korupsi walaupun kasusnya sama dan sudah banyak bukti valid atas perbuatan yang bersangkutan,” jelas tokoh pers nasional anti korupsi ini.

Contohnya, katanya lagi, kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan. Modus operandinya sama persis, setoran upeti proyek-proyek melalui orang kepercayaan bupati sebagai perantara.

“Bupati dan beberapa kolega mafia korupsinya sudah divonis dan sekarang sedang menjalani hukuman. Tapi ada seorang terduga kuat sebagai penyuap sang bupati, yakni Ahmad Bastian, sampai detik ini belum ditangkap, dibiarkan berkeliaran dan bahkan sedang menikmati uang negara karena saat ini yang bersangkutan sedang menjabat sebagai senator DPD-RI dari Provinsi Lampung,” tegas lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, England, itu menyesalkan pola kerja KPK yang tebang pilih.

Mungkin KPK belum memiliki bukti kuat atas dugaan yang bersangkutan sebagai penyuap? “Lah, yang bersangkutan saja sudah mengaku di persidangan bahwa dia memberikan uang kepada mantan Bupati Lampung Selatan itu melalui orang dekatnya. Nama Ahmad Bastian juga sudah disebutkan berulang kali dalam Putusan PN Tipikor Tanjung Karang yang mengindikasikan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam konspirasi mafia korupsi Zainuddin Hasan yang merupakan adik kandung mantan Ketua MPR-RI, Zulkifli Hasan [9]. Plus, para saksi atas kasus korupsi di Lampung Selatan itu juga sudah mengungkapkan di persidangan terkait adanya dugaan keterlibatan Ahmad Bastian dalam proses memperkaya mantan bupati dan koleganya. Mau bukti apa lagi?” ujar Lalengke dengan nada tanya.

Sementara itu, warga Lampung yang juga sebagai aktivis anti korupsi Lampung, Edi Suryadi, menyesalkan sikap KPK yang belum merespon dengan semestinya laporan masyarakat Lampung terkait kasus dugaan korupsi Ahamad Bastian [3]. “Kami sudah datangi KPK berulang-ulang, kita sudah bawakan bundelan besar data-data yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi yakni menyuap mantan bupati Lampung Selatan yang dilakukan oleh Ahmad Bastian, tapi hingga kini KPK masih mendiamkan kasus tersebut. Sebagai warga Lampung, jelas kami kecewa terhadap kinerja KPK,” kata Edi Suryadi yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal LSM Topan-RI itu. (APL/

*Modus Korupsi Bekasi dan Lampung Selatan Serupa, Alumni Lemhannas: Semestinya Perlakuannya Sama*

Jakarta – KPK baru-baru ini menangkap sejumlah pejabat dan pengusaha di Kota Bekasi, termasuk Walikota Bekasi, Rahmat Effendi [1]. Berdasarkan pernyataan pers yang dibacakan langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, dari para terduga pelaku tindak pidana korupsi yang ditahan tersebut, terdapat 4 orang sebagai pemberi uang atau dalam istilah lainnya sebagai penyuap.

“Sebagai pemberi, ada 4 orang [2]. Para pemberi (penyuap – red), Saudara AA dan kawan-kawan ditahan dengan sangkaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau pasal 5 ayat (1) huruf (b) atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 KUHP,” beber Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis, 6 Januari 2022 kepada ratusan awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menilik modus operandi dan sistim kerja para mafia koruptor di Kota Bekasi itu [2], banyak pihak menilai bahwa pola operasi yang diterapkan Rahmat Effendi dan jaringannya tersebut juga banyak terjadi di berbagai daerah. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA misalnya, dia mengatakan bahwa modus dan pola kerja yang melibatkan Walikota Bekasi itu sudah umum.

“Korupsi melalui sistim setoran atau upeti atas sebuah peluang mendapatkan sesuatu seperti di Kota Bekasi itu sudah umum dilakukan para pimpinan daerah. Upeti proyek, upeti jabatan, upeti peluang jadi PNS/ASN, dan sejenisnya sudah jamak dilakukan di hampir semua kasus korupsi,” urai Wilson Lalengke yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) ini, Jumat, 7 Januari 2022.

Anehnya, lanjut Lalengke, KPK masih menerapkan prinsip tebang-pilih kasus. “Mungkin KPK ragu atau takut atau mungkin juga mendapat tekanan dari pihak tertentu, sehingga kesan saya KPK masih belum menerapkan UU Tipikor dengan berpedoman kepada azas _Equality before the Law_ (persamaan di depan hukum – red). Nyatanya ada yang ditangkap, ditahan dan diproses, tapi ada juga yang dibiarkan lolos dari jeratan pasal pidana korupsi walaupun kasusnya sama dan sudah banyak bukti valid atas perbuatan yang bersangkutan,” jelas tokoh pers nasional anti korupsi ini.

Contohnya, katanya lagi, kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan. Modus operandinya sama persis, setoran upeti proyek-proyek melalui orang kepercayaan bupati sebagai perantara.

“Bupati dan beberapa kolega mafia korupsinya sudah divonis dan sekarang sedang menjalani hukuman. Tapi ada seorang terduga kuat sebagai penyuap sang bupati, yakni Ahmad Bastian, sampai detik ini belum ditangkap, dibiarkan berkeliaran dan bahkan sedang menikmati uang negara karena saat ini yang bersangkutan sedang menjabat sebagai senator DPD-RI dari Provinsi Lampung,” tegas lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, England, itu menyesalkan pola kerja KPK yang tebang pilih.

Mungkin KPK belum memiliki bukti kuat atas dugaan yang bersangkutan sebagai penyuap? “Lah, yang bersangkutan saja sudah mengaku di persidangan bahwa dia memberikan uang kepada mantan Bupati Lampung Selatan itu melalui orang dekatnya. Nama Ahmad Bastian juga sudah disebutkan berulang kali dalam Putusan PN Tipikor Tanjung Karang yang mengindikasikan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam konspirasi mafia korupsi Zainuddin Hasan yang merupakan adik kandung mantan Ketua MPR-RI, Zulkifli Hasan [9]. Plus, para saksi atas kasus korupsi di Lampung Selatan itu juga sudah mengungkapkan di persidangan terkait adanya dugaan keterlibatan Ahmad Bastian dalam proses memperkaya mantan bupati dan koleganya. Mau bukti apa lagi?” ujar Lalengke dengan nada tanya.

Sementara itu, warga Lampung yang juga sebagai aktivis anti korupsi Lampung, Edi Suryadi, menyesalkan sikap KPK yang belum merespon dengan semestinya laporan masyarakat Lampung terkait kasus dugaan korupsi Ahamad Bastian [3]. “Kami sudah datangi KPK berulang-ulang, kita sudah bawakan bundelan besar data-data yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi yakni menyuap mantan bupati Lampung Selatan yang dilakukan oleh Ahmad Bastian, tapi hingga kini KPK masih mendiamkan kasus tersebut. Sebagai warga Lampung, jelas kami kecewa terhadap kinerja KPK,” kata Edi Suryadi yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal LSM Topan-RI itu. (APL/Red)

Previous Post

Kapolres Asahan : Nahkoda Pembawa 52 PMI Ilegal ke Malaysia Mendapat Upah Rp 5 Juta

Next Post

Seratusan Anak Yatim dan Piatu Bersama KSJ Ziarahi Makam Almarhum H. Anif Usai Wisata Eduksi di Galery dan Museum Rahmat Shah

Related Posts

KPU Riau Laksanakan Koordinasi Ke Bawaslu Riau
Nasional

KPU Riau Laksanakan Koordinasi Ke Bawaslu Riau

Kamis, 26 Juni 2025
Perkuat Pemahaman dan Implementasi PERMA, Lapas Kelas IIA Pekanbaru Ikuti Dialog PRIMA di Pengadilan Tinggi Riau
Nasional

Perkuat Pemahaman dan Implementasi PERMA, Lapas Kelas IIA Pekanbaru Ikuti Dialog PRIMA di Pengadilan Tinggi Riau

Kamis, 26 Juni 2025
Lapas Kelas IIA Pekanbaru Lakukan Kerja Sama dengan PKBM Pelita Riau
Nasional

Lapas Kelas IIA Pekanbaru Lakukan Kerja Sama dengan PKBM Pelita Riau

Kamis, 26 Juni 2025
Polda Riau Luncurkan Program JALUR, Hadirkan Pelayanan Hingga ke Pelosok Perairan
Nasional

Polda Riau Luncurkan Program JALUR, Hadirkan Pelayanan Hingga ke Pelosok Perairan

Kamis, 26 Juni 2025
Polres Kampar Deklarasikan Desa Kumantan sebagai Kampung Tangguh Bebas dari Narkoba, Berbagi Bansos di Hari Bhayangkara
Nasional

Polres Kampar Deklarasikan Desa Kumantan sebagai Kampung Tangguh Bebas dari Narkoba, Berbagi Bansos di Hari Bhayangkara

Rabu, 25 Juni 2025
Polres Kampar Gelar Upacara Ziarah dan Tabur Bunga Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79
Nasional

Polres Kampar Gelar Upacara Ziarah dan Tabur Bunga Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79

Rabu, 25 Juni 2025

Warta Populer

  • Ribuan Warga Tanjung Mulia Lawan Mafia Tanah, 'Kami Siap Mati Disini'

    Ribuan Warga Medan Deli Berjuang Melawan Mafia Tanah ‘Kami Siap Mati Disini’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Tabrak Lari di Medan Alami Cacat Permanen, Pelaku Diduga Disembunyikan Orang Tua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Viral, Oknum Polantas Polrestabes Medan Terlibat Pungli Ditindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AKBP Yon Edi Winara Resmi Jabat Kapolres Tapsel: Gantikan AKBP Yasir Ahmadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rayakan Ulang Tahun, Ketua PAC-PP Medan Denai Rajut Silaturahmi di Waterpark Tanjungmorawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani