Batubara (pewarta.co) – Dua orang laki-laki, Yopi Pratama (19) warga Gg. Mawar Desa Tanjung Kubah Kec. Air Putih dan Rafic (19) warga Dusun 3 Desa Aras Kec. Air Putih Kabupaten Batubara terpaksa harus menginap di ‘hotel prodeo’ usai ditangkap tim opsnal Polsek Indrapura karena kedapatan memiliki narkotika jenis shabu.
Kapolsek Indrapura Polres Batubara AKP Darnes Habeahan, Kamis (01/08/2019) menerangkan kedua tersangka kepemilikan narkotika jenis shabu ditangkap ketika sedang melewati jalan Dusun Akasia Desa Tanah Merah tepatnya di depan kilang padi Anen Kec. Air Putih Kab. Batubara, Rabu (31/07/2019) sekira pukul 21.30 Wib.
Dari kedua tersangka tim menemukan 1 paket kecil shabu yang dibungkus plastik transparan yang sempat dibuang ke tanah dan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam tanpa Nomor Polisi yang dikendarai kedua tersangka.
Dikatakan Kapolsek Indrapura AKP Darnes Habeahan pada Rabu (31/07/2019) pihaknya mendapat informasi ada dua orang laki-laki yang diduga sedang memiliki narkotika jenis shabu.
Mendapat informasi tersebut tim opsnal Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda R. Simatupang melaksanakan lidik serta berangkat ke TKP. Selanjutnya terpantau seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Jupiter membonceng seorang temannya melewati jalan Dusun Akasia.
Seketika tim menghentikan kendaraan tersebut dan mengadakan penggeledahan badan. Pada saat diperiksa salah seorang tersangka pelaku membuang nartkotika ke tanah namun petugas menemukan narkotika jenis sabu dari bawah kaki tersangka.
Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polsek Indrapura guna proses penyidikan yang dipersangkakan terhadap mereka. (Rh/Red)