Jakarta (pewarta.co) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa Kemendagri akan melakukan evaluasi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang difokuskan pada kesejahteraan masyarakat sejalan dengan apa yang telah dicanangkan melalui 5 Visi Presiden Joko Widodo.
Hal tersebut, ia ungkapkan, Kamis, 24 Oktober 2019 di Makassar saat transit sebelum melakukan kunjungan kerja ke Papua mendampingi Presiden Jokowi.
”Penting saat ini untuk melakukan evaluasi APBD dalam mengoptimalkan alokasi APBD bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Tito.
Hal ini mengingat pemerintah pusat telah mengalokasikan banyak dana ke daerah untuk meningkatkan kesejahteraan, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mengurangi kemiskinan di daerah yang sejalan dengan visi dari Presiden Jokowi.
“Yaitu, terus melanjutkan pembangunan infrastruktur; Pembangunan SDM sebagai kunci Indonesia maju di masa depan; Investasi harus diundang seluas-luasnya dalam rangka membuka lapangan pekerjaan yang sebesar-besarnya; Reformasi birokrasi, melalui reformasi struktural agar lembaga-lembaga semakin sederhana, simpel, dan lincah; Menjamin penggunaan APBN dan APBD yang fokus dan tepat sasaran,” terang Mendagri
Lebih lanjut Mendagri menyampaikan, saat ini banyak alokasi dari APBD yang lebih diprioritaskan untuk belanja pegawai yang harusnya lebih memprioritaskan pada belanja modal yang secara definitif merupakan komponen belanja langsung yang menghasilkan aset tetap.
Selain itu, ketergantungan pemerintah daerah terhadap dana transfer daerah masih tinggi. Namun, pada satu sisi kinerja antardaerah masih belum merata.
Permasalahan lainnya adalah terkait kapasitas anggaran, governance, akuntabilitas, serta yang terpenting adalah integritas, maka dalam rangka meningkatkan pemanfaatan, Mendagri Tito Karnavian mengatakan pihaknya meminta kepada pemerintah daerah untuk fokus pada belanja yang produktif seperti belanja infrastruktur dan bentuk-bentuk pelayanan yang lebih menyentuh pada kesejahteraan masyarakat di bidang kesehatan, pendidikan, dukungan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan program-program pengentasan kemiskinan lainnya.
Ia juga mencontohkan dari Alokasi APBD yang langsung bersentuhan dengan kesejahteraan masyarakat bahwa Pemda akan diminta ikut serta mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan menanggulangi defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagaimana sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Kesehatan, pada dasarnya Pemda wajib mengalokasikan minimal 10 persen dari belanja APBD-nya untuk anggaran kesehatan.
Sebagai instrumen untuk meningkatkan pelayanan publik dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, Mendagri menjelaskan bahwa APBD tentunya bukanlah produk yang dihasilkan melalui proses yang instan. APBD disusun dengan perencanaan yang sistematis dan terukur dengan melibatkan peran serta masyarakat sebagai tujuan pembangunan dan juga sebagai pelaku pembangunan itu sendiri. Peran serta masyarakat ini terwujud dalam partisipasi pada saat forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
“Jangan sampai anggaran belanja modal porsinya tidak memihak kepada masyarakat. Mindset ‘penguasa’ harus diubah menjadi ‘pelayan masyarakat’. Hal itu sebagai konsekuensi negara demokrasi yang mengamanatkan rakyat sebagai pemegang kuasa tertinggi dari negara ini yang memberinya amanah”, tegasnya.
APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang kemudian ditetapkan dengan peraturan daerah. APBD merupakan salah satu instrumen yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan publik dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. (Dedi/rel)