Jakarta (pewarta.co) – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebutkan, hasil pemeriksaan Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dapat diteruskan pada aparat penegak hukum. Apabila ditemukan indikasi, Menteri meminta aparat pengawas intern Pemerintah (APIP) melakukan pemeriksaan dalam waktu 30 hari kerja.
Umumnya, hasil pemeriksaan APIP berupa tiga hal. Oleh karena APIP tak boleh takut, tak boleh ragu, tetapi wajib sampaikan secara lugas kepada Kepala Daerah (KDH) segala hasil pemeriksanaan yang dilakukan oleh APIP. Jika APIP berfungsi baik maka progam percepatan pembangunan daerah bisa dipercepat dan mengurangi resiko pidana kepada aparat pemda dan KDH.
Pertama, kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian negara. Terhadap kesalahan itu, dalam waktu paling lama 10 hari kerja wajib dilakukan penyempurnaan administrasi.
Kedua, kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Terhadap kesalahan itu, paling lambat 10 hari kerja wajib dilakukan penyempurnaan administrasi dan pengembalian kerugian keuangan negara tersebut.
Terhadap hasil tersebut, wajib disampaikan kepada pihak Kejaksaan dan Kepolisian dalam waktu lima hari kerja.
Ketiga, tindak pidana yang bukan bersifat administratif. Terhadap kesalahan ini, wajib disampaikan kepada Kejaksaan dan Kepolisian dalam waktu paling lama lima hari kerja.
“Hasil-hasil pemeriksaan Irjen dan jajaran APIP daerah tersebut dilaporkan kepada Mendagri melalui Irjen. Dengan konsekuensi diberikan pembinaan, sanksi administrasi, atau langsung ditindaklanjuti penegakan hukum melalui Kejaksaan atau Kepolisian,” kata Tito.
Oleh karenanya, tak hanya soal sinkroninasi program Pemerintah Pusat dan Pemda, ia juga menekankan jajarannya di Kemendagri untuk mengevaluasi pembangunan daerah agar berorientasi hasil kemanfaatan untuk masyarakat.
“Periksa pelaksanaan pembangunan daerah apakah masih berorientasi proses atau orientasi hasil yang memberi manfaat kepada masyarakat. Periksa seluruh Perda dan peraturan kepala daerah yang hambat investasi di daerah,” tegasnya.
Dengan latar belakang Tito sebagai mantan Kapolri yang memiliki jejaring langsung dengan aparat penegak hukum di seluruh daerah. Sanksi tegas dan penegakan hukum dipastikan akan diberikan kepada aparatur Kemendagri dan aparatur Pemda yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangannya, mempersulit perijinan, menghambat investasi, dan lainnya.
“Oleh karena itu, kami imbau agar rekan-rekan aparatur Pemda sebagai bagian dari sistem pemerintahaan dalam negeri ini untuk segera menyesuaiakan dan mengubah kultur budaya feodal penguasa menjadi budaya melayani masyarakat, ini penting agar tak terjadi penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya. (Dedi/rel)