Medan (pewarta.co) – Setelah Hendri Yosa divonis mati,kini giliran Aupek(38) kurir 45 kg sabu dan 40.000 butir pil ekstasi dituntut mati oleh Jaksa Kejari Medan, Jacky Situmorang dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/9/2019) sore.
Dalam nota tuntutannya, JPU Jacky Situmorang menjerat terdakwa Aupek warga Jln Dermaga Darat No. 9 Purnama Dumai Barat, Kota Dumai, Riau melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut jaksa, tidak ada hal yang meringankan untuk terdakwa. Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
Pantauan wartawan, selama mendengarkan tuntutan jaksa, terdakwa tampak tenang. Tak ada ekspresi ketakutan yang keluar dari wajahnya. Terdakwa juga irit bicara. Dia hanya mengatakan akan mengajukan pembelaannya (pledoi) pada sidang pekan depan.
“Pada sidang selanjutnya saya akan mengajukan pembelaan yang mulia,” ujar Aupek.
Sementara itu, dikutip dari dakwaan jaksa disebutkan kasus ini terungkap setelah petugas Polrestabes Medan mendapat informasi akan terjadi transaksi narkoba di Kota Medan.
Mendapat informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Aupek di Jln SM Raja Medan, tepatnya di pintu keluar gerbang tol Amplas pada 23 Desember 2018 lalu. Barang bukti yang diamankan yaitu 45 kg sabu, 40.000 butir pil ekstasi serta 6 kg keytamin.
Kepada petugas, Aupek mengaku bahwa narkotika yang dia dapatkan berasal dari Malaysia dan diambil di Dumai. Aupek mengatakan menerima barang haram itu di darat dan tugasnya hanya mengambil saja dan rencananya akan bertransaksi di Kota Medan.
Aupek dijanjikan akan diberi upah Rp20 juta per kilogram apabila narkotika itu berhasil diantar. Orang yang menyuruhnya bernama Pak Cik warga negara Malaysia. (TA/red)