Kampar (Pewarta.co) – Tim Opsnal Polsek Siak Hulu Polres Kampar berhasil menangkap seorang pelaku narkoba saat mengendarai mobilnya, pelaku berupaya membuang barang bukti narkotika jenis shabu saat penangkapan ini, namun berhasil diamankan petugas.
Tersangka kasus narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah EDI (41) warga Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH, pada Sabtu malam (29/02/2021) sekira pukul 21.00 wib di Jalan Raya Pasir Putih Desa Baru Kec. Siak Hulu, tepatnya di depan warung Mie Aceh.
Bersama pelaku ditemukan barang bukti 1 paket sedang narkotika jenis shabu, sebuah timbangan digital, 1 unit mobil Toyota Rush BM-1609-QQ, 3 unit Hp dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu (20/02/2021) sekira pukul 20.00 wib, saat itu didapat informasi tentang peredaran gelap narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh EDI warga Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu.
Selanjutnya Kapolsek Siak Hulu langsung memimpin Tim Opsnal Polsek melakukan penyelidikan, sekira pukul 21.00 wib diketahui EDI melintas di Jalan Raya Pasir Putih. Saat yang bersangkutan lewat di depan Warung Mie Aceh Wilayah Desa Baru, petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankannya.
Saat penangkapan ini, tersangka EDI berusaha membuang barang bukti narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening keluar dari mobilnya, namun petugas berhasil mengamankannya.
Setelah itu dilakukan penggeledahan di rumah pelaku yang berlokasi di Desa Pangkalan Baru dan ditemukan beberapa peralatan penggunaan shabu, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya. (J/red)