• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 1 Februari 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Nasional

Ini Tanggapan Menkes Soal Narkoba Jenis Baru ‘Blue Safir’

oleh Pemred
Senin, 6 Februari 2017
Rubrik: Nasional
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Bandung, PEWARTA.CO |  Tembakau Gorilla dan cairan ‘Blue Safir’ diketahui beredar di Indonesia. Dua produk tersebut termasuk golongan narkotik yang baru saja ditemukan BNN. Apa reaksi Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek soal dua produk narkotik tersebut?

“Itu kan mengandung zat nikotin dan zat lainnya. Terus dihisap. Ya lebih berbahaya karena langsung ke paru-paru loh,” kata Nila di Rumah Sakit Mata Cicendo, Jalan Cicendo, Kota Bandung, Minggu (5/2/2017).

bacajuga

Bobby Nasution Dukung Pengolahan Plastik Jadi Bernilai Ekonomis

Pengembangan UMKM, FPKS Minta Pemko Medan Perhatikan 5 Kebijakan

Terkendala Pimpinan, Komisi IV DPRD Medan Tak Bisa Lakukan RDP

Tembakau Gorilla berbahaya karena bercampur narkotik sintetis. Ketika mengonsumsi tembakau gorilla seseorang bisa alami halusinasi, euforia luar biasa, dan juga rasa tenang. Efek ini akan bertahan dalam hitungan jam tapi bisa juga hingga seharian penuh.

Sedangkan narkotik jenis baru yaitu jenis 4-klorometkatinon atau 4-CMC yang beredar di Indonesia berbentuk cair berwarna biru dengan kemasan jual bernama ‘Blue Safir’ dan ‘Snow White’. Nila meminta masyarakat untuk mengawasi produk narkotik tersebut.

Cairan ‘setan’ Blue Safir merupakan senyawa turunan katinon yang bisa diubah dalam bentuk serbuk yang dapat dicampur minuman dan liquid rokok elektrik atau vape.

“Hati-hatilah,” ucap Nila.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memasukkan tembakau Gorilla sebagai narkotik dan 4-klorometkatinon atau 4-CMC masuk daftar nomor urut 104 narkotika golongan I dalam Permenkes No 2/2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotik. Lantaran jelas-jelas tercantum aturannya, tugas aparat penegak hukum untuk menindak tegas pengedar dan bergerak mencegah peredaran narkotik jenis tersebut di masyarakat.

“Kita secara hukum sudah ada regulasinya,” ujar Nila singkat.(detikcom)

Berita Sebelumnya

PDIP: Pendukung Pemerintah Siap Hadapi Hak Angket

Berita Selanjutnya

Walikota Resmikan Pemancangan Tiang Masjid Agung

BeritaLainnya

Nasional

Gelar Patroli Malam, Satlantas Polres Bireuen Cegah Balap Liar

Rabu, 1 Februari 2023
Nasional

Alumni Lemhannas Kecam Keras Penganiayaan Wartawan Lubuklinggau oleh Oknum Brimob

Rabu, 1 Februari 2023
Nasional

Kapolres Dairi Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Penderita Stunting dan Gizi Buruk

Selasa, 31 Januari 2023
Nasional

Polri Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Prima Melalui Call Center 110

Senin, 30 Januari 2023
Nasional

Kapolda Aceh Dukung Keikutsertaan PWI Aceh Dalam Acara HPN di Sumut

Senin, 30 Januari 2023
Nasional

Satlantas Polres Bireuen Laksanakan Penertiban Parkir Kendaraan

Senin, 30 Januari 2023
Please login to join discussion
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Bobby Nasution Dukung Pengolahan Plastik Jadi Bernilai Ekonomis

Rabu, 1 Februari 2023

Pengembangan UMKM, FPKS Minta Pemko Medan Perhatikan 5 Kebijakan

Rabu, 1 Februari 2023

Terkendala Pimpinan, Komisi IV DPRD Medan Tak Bisa Lakukan RDP

Rabu, 1 Februari 2023

Komisi II DPRD Medan akan Panggil Paksa Pengusaha PT VLI

Rabu, 1 Februari 2023
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

.google-maps {
position: relative;
padding-bottom: 75%; // This is the aspect ratio
height: 0;
overflow: hidden;
}
.google-maps iframe {
position: absolute;
top: 0;
left: 0;
width: 100% !important;
height: 100% !important;
}

Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • Riau
  • RIAU
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Bobby Nasution Dukung Pengolahan Plastik Jadi Bernilai Ekonomis

Rabu, 1 Februari 2023

Pengembangan UMKM, FPKS Minta Pemko Medan Perhatikan 5 Kebijakan

Rabu, 1 Februari 2023

Terkendala Pimpinan, Komisi IV DPRD Medan Tak Bisa Lakukan RDP

Rabu, 1 Februari 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani