Jakarta (pewarta.co) – Tugas Polri di seluruh wilayah Indonesia yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Sedangkan Polri yang ada di desa dinamakan Bhabinkamtibmas yang mempunyai tugas di desa/kelurahan sesuai rumusan tugas pokoknya.
Seperti pasangan suami istri (Pasutri) Bripka Anton Otemusu SSos dan Kristina Winarti AMd, yang layak dipuji, patut diacungi jempol, layak diberikan penghargaan.
Sebab, guna mewujudkan dan mengaplikasikan rumusan tugas Bhabinkamtibmas, Pasutri ini membagikan paket sembako.
Sedangkan istrinya yang kebetulan juga sebagai tenaga medis memberikan pengobatan gratis kepada masyarakat yang terkena dampak Pendemi Covid-19 di Desa Junjung Permai, Kecamatan Belimbing Hulu, Kabupaten Melawi.
Adapun paket sembako yang dibagikan sebanyak 20 paket yang terdiri dari beras sebanyak 5 kilogram, minyak goreng 1 kilogram, gula 1 kilogram, teh 1 kotak, garam dan masker sebanyak 10 buah.
Untuk pengobatan secara gratis yang dilakukan oleh istrinya dengan memberi vitamin dan obat setelah dilakukan pemeriksaan.
“Tindakan yang dilakukan tiada lain hanya untuk mendukung tugas suami sebagai anggota Bhabinkamtibmas dan rasa kepedulian kami terhadap kondisi yang saat ini terjadi di wilayahnya,” ungkap Kristina Winarti Bhayangkari Polres Melawi.
Tugas Polri di seluruh wilayah Indonesia yaitu meliputi melakukan pendekatan dan membangun kepercayaan terhdap masyarakat, melakukan upaya pencegahan tumbuhnya penyakit masyarakat dan membantu penanganan rehabilitasi yang terganggu.
Kemudian, melakukan upaya peningkatan daya tangkal dan daya cegah warga masyarakat terhadap timbulnya gangguan Kamtibmas dan membimbing masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam rangka pembinaan kamtibmas secara swakarsa di desa/kelurahan.
Selanjutnya, memberikan bantuan dalam rangka penyelsaian perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum dan memberikan petunjuk dan melatih masyarakat dalam rangka pengamanan lingkungan.
Lalu, memberikan pelayanan terhadap kepentingan warga masyarakat untuk sementara waktu sebelum ditangani pihak yang berwenang, serta menghimpun informasi dan pendapat dari masyarakat untuk memperoleh masukan atas berbagai isu atau kisaran suara yang tentang penyelenggaraan fungsi dan tugas pelayanan kepolisian serta permasalahan yang berkembang dalam masyarakat. (Dedi)