Medan (pewarta.co) – Forum Lintas Agama Sumatera Utara sepakat masalah keributan di Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, diselesaikan secara damai.
Kesepakatan damai itu disampaikan saat masing-masing tokoh dari berbagai agama saat berdiskusi bersama Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani, di aula rapat Mapolda Sumut, Jumat (1/5/2020).
Seperti diungkapkan Ustad Akhmad Khambali, bahwa tujuan diskusi bersama Kapolda Sumut menciptakan suasana Kamtibmas serta kerukunan umat beragama di Sumatera Utara tetap harmonis dan kondusif.
“Selain itu, kedatangan kami para tokoh-tokoh agama untuk menjelaskan bahwa keributan yang terjadi di daerah Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, diselesaikan secara damai,” ungkapnya.
Menurutnya, keributan yang terjadi karena kesalahpahaman antara pedagang yang menjual tuak saat bulan puasa dan aksi main hakim sendiri oleh ormas.
“Saya yakin Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, dapat menyelesaikan masalah kesalahpahaman itu dengan damai,” tuturnya.
Hal senada juga disampaikan Tokoh Masyarakat Batak, Raja Oloan Sinambela yang meminta kepada masyarakat untuk tidak terpancing terhadap isu-isu yang dapat memecah bela suasana kedamaian yang terjalin baik di Sumatera Utara.
“Kita percayakan penyelesaiannya kepada Polda Sumut. Oleh karena itu, saya meminta kepada seluruh warga Batak untuk tidak terprovokasi terhadap isu-isu yang dapat menggangu ketentraman umat beragama,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs Martuani Sormin MSi, mengucapkan terima kasih kepada para tokoh agama yang turut membantu menyelesai masalah kesalahpahaman tersebut.
“Dengan hadirnya para tokoh lintas agama berdiskusi saya yakin Polda Sumut tidak sendiri untuk menyelesaikan permasalahan menjaga suasana kerukunan umat beragama tetap kondusif,” kata Kapolda Sumut.
Keributan di Batang Kuis, menurutnya kedua belah pihak sama-sama salah. Artinya, pemilik warung tetap menjual tuak pada bulan puasa lalu pihak ormas bertindak diluar kewenangannya dengan melakukan sweeping.
“Kita akan menyelesikan kasus kesalahpahaman ini dengan baik. Kedua belah pihak diminta untuk mengakui kesalahannya,” pungkas orang nomor satu di Mapolda Sumut ini. (Dedi)