• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Minggu, 20 Juli 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Nasional
Akibat Ulah Dewan Pers, Ratusan Ribu Wartawan Terancam Menganggur

Akibat Ulah Dewan Pers, Ratusan Ribu Wartawan Terancam Menganggur

by NiahLubis
Kamis, 21 Juni 2018
in Nasional
16
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Jakarta (Pewarta.co)-Akibat ulah Dewan Pers melalui kebijakannya, ratusan ribu wartawan dan pekerja pers terancam kehilangan pekerjaan alias menganggur.

Hal tersebut terjadi akibat ulah Dewan Pers yang ngotot menerapkan aturan kewajiban verifikasi terhadap media massa.

bacajuga

Khairul Muslim Dilantik jadi Ketua Forum Pemred Media Siber Sumut

Konstituen Minta Dewan Pers Membuka Draf Perpres Media Berkelanjutan

Kunjungan Redaksi Radar Bhayangkara Indonesia Disambut Langsung Oleh Dewan Pers

Padahal, bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Betapa tidak, sekitar 43 ribu media cetak dan elektronik (versi Dewan Pers) yang belum terverifikasi terancam ‘dibredel’ masal oleh Dewan Pers.

Di tengah upaya keras pemerintah merangsang pelaku usaha menciptakan lapangan pekerjaan baru, Dewan Pers justeru sibuk mengeliminir eksistensi dan legitimasi perusahaan pers yang dianggap belum diverifikasi.

Ke 43 ribu media yang belum terverifikasi tersebut, selain kehilangan legitimasi juga terancam dikriminalisasi oleh Dewan Pers.

Belum lagi Penerapan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/II/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan yang mewajibkan wartawan mengikuti proses Uji Kompetensi Wartawan atau UKW kian mengancam eksistensi pers di Indonesia. Wartawan yang belum atau tidak mengikuti UKW akan dianggap illegal oleh Dewan Pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Terbukti dalam berbagai kasus aduan sengketa pers, Dewan Pers tidak segan-segan mengeluarkan rekomendasi dengan pertimbangan bahwa wartawan yang menjadi teradu belum mengikuti UKW sehingga perkara yang diadukan dapat diteruskan ke pihak kepolisian dengan pasal pidana umum.

Fakta ini jelas menegaskan bahwa Undang-Undang Pers seolah-olah tidak berlaku bagi sekitar 43 ribu media yang belum terverifikasi Dewan Pers.

Kondisi ini tak ubahnya dengan pembredelan masal model baru versi Dewan Pers.

Padahal, sesungguhnya kebijakan verifikasi media yang dilakukan Dewan Pers telah melanggar dan menyimpang dari aturannya sendiri yakni Peraturan Dewan Pers Nomor 4/Peraturan-DP/III/2008 tentang Standar Perusahaan Pers. Pada poin ke 17 peraturan tersebut, berbunyi  : “Perusahaan Pers media cetak diverifikasi oleh organisasi perusahaan pers dan perusahaan pers media penyiaran diverifikasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia. Sangat jelas dan terang benderang bahwa aturan Dewan Pers tersebut menyebutkan tugas verifikasi adalah kewenangan Organisasi Pers dalam hal ini Organisasi Perusahaan Pers, tapi pada kenyataannya Dewan Pers secara sepihak mengambil alih peran tersebut.

Masih sulit dilupakan, pembredelan terhadap media massa di era orde baru merupakan sejarah kelam dunia pers tanah air.

Departemen Penerangan Republik Indonesia di jaman itu tak jarang membredel media massa yang pemberitaannya dianggap kerap menyudutkan pemerintah.

Majalah Tempo, Harian Sinar Harapan, Harian The Jakarta Times, Tabloid Detik, Harian KAMI, Harian Indonesia Raya, Harian Abadi, Harian Wenang, Harian Pedoman, Majalah Ekspres, Harian Pemuda Indonesia, dan Tabloid Monitor, Harian Nusantara & Harian Suluh Berita (terbitan Surabaya), dan Harian Mahasiswa Indonesia (terbitan Bandung) adalah sederetan media cetak yang mengalami nasib dibredel pemerintah orde baru ketika itu.

Dan kini kesewenangan di Era Orde Baru itu pun muncul kembali dalam versi baru yakni Dewan Pers.

Terlepas dari segala kontroversi peraturan Dewan Pers yang berpotensi menciptakan pembredelan dan pengangguran masal, ada hal yang jauh lebih penting lagi yang patut diperhatikan oleh insan pers tanah air, yakni potensi belanja iklan nasional, karena berdampak sangat luas terhadap keberlangsungan pers Indonesia.

Berbicara potensi belanja iklan nasional tentunya tak terlepas dari ruang lingkup operasional perusahaan pers.

Tak bisa dipungkiri bahwa ada 43 ribuan media yang merupakan perusahaan pers berbadan hukum Indonesia yang merupakan bagian dari upaya menggerakan perekonomian nasional.

Dari operasional puluhan ribu perusahaan pers ini telah berhasil menyerap lapangan pekerjaan yang tak kurang dari 200 ribuan wartawan dan pekerja pers.

Dengan asumsi, masing-masing media mempekerjakan minimal 5 orang atau lebih wartawan dan pekerja pers.

Namun sayangnya, puluhan ribu media massa tersebut di atas, tidak ikut menikmati belanja iklan nasional yang mencapai angka lebih dari 100 triliun rupiah per tahun.

Berdasarkan data dari Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) bahwa belanja iklan media di Indonesia  sepanjang tahun 2012  mencapai angka Rp 107 triliun.

Dan pada Tahun 2013 menyentuh Rp147 triliun. Sedangkan tahun 2014 belanja iklan melonjak sampai Rp155 triliun. Kemudian menurun pada 2015 sebesar Rp118 triliun.

Sementara perusahaan riset Nielsen Indonesia pada tahun 2016 mencatat belanja iklan di televisi dan media cetak mencapai Rp 134,8 triliun dan tahun 2017 mencapai Rp 145 triliun.

Dari total jumlah belanja iklan nasional  yang mencapai angka fantastis di atas Rp 100 triliun tersebut, sebagian besar dikuasai oleh media TV sekitar 80 persen dan sisanya dibagi-bagi oleh media cetak, radio, dan media online.

Jika seluruh kekuatan pers Indonesia bersatu memperjuangkan pemerataan penyaluran belanja iklan nasional ke seluruh daerah dan tidak terkonsentrasi atau terpusat di Jakarta, maka dapat dipastikan puluhan ribu perusahaan pers akan hidup dan berkembang pesat.

Ujung-ujungnya kesejahteraan wartawan akan semakin meningkat dan pada gilirannya berdampak sangat positif terhadap peningkatan profesionalisme dan independensi pers.

Pemerintah harus didesak membuat satu regulasi kepada perusahaan raksa nasional yang menganggarkan belanja iklan agar dapat menyalurkan sebagian belanja iklannya ke masing-masing cabang perusahaan di daerah.

Dengan asumsi Rp 1 triliun saja belanja iklan disalurkan ke media-media lokal maka dampaknya akan sangat menggerakan roda perekonomian di daerah.

Semua ini tentunya membutuhkan keterbukaan dan kesediaan pemerintah untuk mengakomodir aspirasi dan nasib dari puluhan ribu perusahaan pers yang membutuhkan belanja iklan untuk menutupi biaya operasional perusahaan pers yang telah berjasa menciptakan lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran. (red/net)

Related Posts

Panglima TNI Beserta Kasat Sambut Kepulangan Kontingen Bastille Day
Nasional

Panglima TNI Beserta Kasat Sambut Kepulangan Kontingen Bastille Day

Sabtu, 19 Juli 2025
Jokowi, dari Outsider hingga Trouble Maker
Nasional

Jokowi, dari Outsider hingga Trouble Maker

Jumat, 18 Juli 2025
Kapolresta Pekanbaru Hadiri FGD “Program JALUR dan Polisi Sosial Membangun Harapan Baru di Perairan Riau” di Polda Riau
Nasional

Kapolresta Pekanbaru Hadiri FGD “Program JALUR dan Polisi Sosial Membangun Harapan Baru di Perairan Riau” di Polda Riau

Jumat, 18 Juli 2025
Kasat Lantas Polres Kampar Sosialisasi Operasi Patuh Lancang Kuning di SMKN 1 Bangkinang
Nasional

Kasat Lantas Polres Kampar Sosialisasi Operasi Patuh Lancang Kuning di SMKN 1 Bangkinang

Kamis, 17 Juli 2025
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si Menghadiri Penyelenggaraan Hoegeng Awards 2025 di Auditorium STIK-PTIK Lemdiklat Polri
Nasional

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si Menghadiri Penyelenggaraan Hoegeng Awards 2025 di Auditorium STIK-PTIK Lemdiklat Polri

Kamis, 17 Juli 2025
Ngopi Ba’da Shubuh di Kediaman Menteri Pertanian, Bupati H Mirwan : Insya Allah, Aceh Selatan akan Mendapat Bantuan Bibit dan Alsistan
Nasional

Ngopi Ba’da Shubuh di Kediaman Menteri Pertanian, Bupati H Mirwan : Insya Allah, Aceh Selatan akan Mendapat Bantuan Bibit dan Alsistan

Kamis, 17 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • Plt Kadisdikbud Aceh Selatan, Zikri S.Pd, menjelaskan rencana program Digitalisasi Sekolah Aceh Selatan

    Disdikbud Akan Terapkan Digitalisasi Sekolah di Aceh Selatan, Absensi Guru Pakai Scan Wajah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Tak Berizin dan Tak Bayar Pajak, PT ELAP: Itu Hoaks, Kami Taat Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bak!! Buk!! Dua Kepling di Tanjung Mulia Babak Belur Di Hakimi Warga, begini ceritanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjelang Musyawarah SAPMA Pemuda Pancasila Sumut Tidak Ada Satupun Yang Mendaftar Menjadi Calon Ketua.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh di Akhir Demo Tanjung Mulia, Pemuda Pelempar Batu ke Aparat Alami Luka di Kepala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani