Medan (Pewarta.co) – Anggota DPRD Kota Medan, Drs.Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B menyebutkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dikeluarkan pemerintah bertujuan untuk untuk melindungi masyarakat agar lebih sehat, mengurangi jumlah perokok di Indonesia, dan warga masyarakat dapat terhindar dari bahaya rokok yang dapat menimbulkan beberapa penyakit serius hingga menyebabkan kematian.
Hal ini dikatakan Wong Chun Sen saat mensosialisasikan Perda No.3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok kepada warga yang bermukim di Jalan Sukaria, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (3/2/19) sore.
Dihadapan ratusan tamu undangan yang hadir, Wong menjelaskan, agar para orang tua baik bapak dan Ibu agar menjauhi rokok, dan bagi perokok agar segera berhenti merokok.
“Menurut data WHO tahun 2015, setiap tahun lebih dari 5 juta orang meninggal karena rokok, angka ini bisa meningkat menjadi 8 juta pada tahun 2030 jika rokok tidak dikendalikan. Di Indonesia data tahun 2010 setiap tahun ada 200 ribu orang meninggal karena rokok. Ini sama saja dengan 548 orang meninggal setiap harinya,” terang Wong.
Legislatif dari Dapil III, meliputi Kecamatan Medan Timur, Medan Perjuangan dan Medan Tembung ini mengungkapkan berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskedas) tahun 2010 menunjukkan ada 92 juta perokok pasif di Indonesia, 62 juta perempuan dan 30 juta laki-laki.
”Angka ini menunjukkan betapa rokok sangat berbahaya bagi kesehatan. Rokok mengandung 7000 zat kimia yang 69 diantaranya adalah bersifat Karsinogenik (penyebab kanker). Nikotin, Tar, Amonia, Karbon Monoksida, Arsenik, Kadmium, Formal Dehida, adalah kandungan yang ada didalam rokok dan berbayaha,” jelasnya.
Lanjutnya, ada 9 macam penyakit yang diakibatkan oleh rokok antara lain: berbagai macam penyakit kanker (kanker kandung kemih, kanker payudara dan kanker serviks bagi wanita), penyakit paru, penyakit jantung, impotensi, gangguan kehamilan, stroke, arterosklerosis, penyakit lambung dan penyakit medis lainnya.
Pada Perda Kota Medan No.3 Tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok (KTR), terdiri dari 16 Bab dan 47 pasal.
Dijelaskan lagi, setiap orang/badan wajib mematuhi ketentuan larangan merokok di tempat atau area yang diatur dalam perda yang tediri dari 16 Bab dan 47 Pasal ini. Seperti di fasilitas pelayananan kesehatan, tempat belajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum. Pada Bab VI di Perda No 3 Tahun 2014 diatur juga sponsor untuk produk rokok baik orang dan badan tidak boleh menggunakan nama merek dagang dan logo produk rokok, termasuk brand image produk rokok dan tidak mempromosikam rokok. Sementara pada pasal 19, tidak boleh mengikutsertakan anak dibawah umur 18 tahun kebawah.
“Pada BAB XIII Sanksi Administratif pada pasal 41 setiap orang yang melanggar ketentuan pasal 22 ayat 1 dan ayat 3 akan dikenakan sanksi. BAB XIV Ketentuan pidana pada pasal 44 Perda tersebut disebutkan, bagi setiap orang yang merokok ditempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR diancam pidana kurungan paling lama 3 hari atau dendan paling banyak Rp 50.000 dan setiap pengelola pimpinan dan atau penanggungjawab KTR yang tidak melakukan pengawasan internal, membiarkan orang merokok, tidak menyingkirkan asbak atau sejenisnya dan tidak memasang tanda-tanda dilarang merokok ditempat area yang dinyatakan sebagai KTR akan dipidana kurungan paling lama 15 hari dan denda paling banyak 10 juta,” papar Wong.
Turut hadir Lurah Indra Kasih, Abdullah Siregar, SE, perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Medan, dr. Refrini dan Panca Junita, Skep. Ners, MUI Tingkat II Kota Medan serta ratusan masyarakat. (Dik/red)