Tak Terima Dituduh Mencuri Dan Dilaporkan Ke Pihak Berwajib, Seorang Janda Adukan Nasibnya Ke Komisi A DPRD Sumut
Medan (Pewarta.Co) – Tidak terima dituduh melakukan pencurian dan dilaporkan atas pencurian buah sawit ke pihak berwajib. Janda bernama Nadimah (57) beralamat Jalan, T Cik Ditiro No 51 Rantau Prapat, Labuhan Batu, Sumatera Utara, melaporkan nasibnya ke komisi A DPRD Sumatera Utara, atas laporan tuduhan pencurian buah sawit terhadap dirinya, hari ini Kamis, 7/8/2020, di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan.
Dalam Menyelesaikan masalah ini, Komisi A DPRD Sumut pun menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Komisi A yang diwakili oleh M. Subandi ST, Sri Kumala sebagai pimpinan rapat, dan turut hadir, Ibu Nadimah (Terlapor) didampingi Pengacaranya, sedangkan dari pihak PT. Cisadane, Maswadi, (Kuasa hukum) dan tampak kehadiran Wakapolres Labuhan Batu, Asisten Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Camat Rantau Selatan, Lurah Perdamean dan lainnya.
Ketua Komisi A, Hendro Santoso yang diwakili oleh Subandi ST selaku pimpinan rapat, memberikan kesempatan pertama kepada Nadimah (terlapor) untuk menyampaikan permasalahannya.
Sambil menangis, Nadimah menyampaikan kehadirannya bersama kuasa hukumnya ke Komisi A DPRD Sumut ini, dengan maksud untuk membuat pengaduan dan perlindungan hukum, termasuk kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara Cq, Kapolres labuhan Batu atas dirinya.
“Menurut Nadimah, pada tahun 1985 diatas seluas lahan 20 hektar, kami telah mengelola, melakukan pembibitan, menanam dan memanen sawit. Kurang lebih 33 tahun lahan tersebut.
Lahan yang dikelola terletak di Jalan, Wakaf, Lingkungan Perdamean Sepakat, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, sesuai surat keterangan Lurah Nomor 145/6/Pem/2020, ditanda tangani oleh Lurah Perdamean, Kecamatan Rantau Prapat Selatan, Kholid, SE.
Pada tahun 2014, Suami Saya bernama, Suratman telah meninggal dunia. Semasa hidupnya, Almarhum suami saya menguasai lahan tersebut, dengan dasar pemberian secara lisan dari Ibu Yohana sebagai pemilik PT, Cisadane.
Sekitar tahun 1990, Ibu Yohanna dihadapan Saya dan Almarhum suami saya mengatakan, “biar kamu (Suratman) ada kebun, ambil lahan ini, tanami sawit biar ada kebun Mu. Ucapan ibu Yohana kepada Almarhum suami saya saat itu, turut disaksikan oleh, saya dan saudara Niko (Almarhum) saat itu sebagai asisten kepercayaan Ibu Yohana,” ujar Nadimah.
Disamping pemberian lahan, Nadimah mengakui bahwa ibu Yohana juga ada memberikan rumah dan mobil, sampai saat ini saya gunakan. Pemberian Lahan, rumah dan mobil atas penghargaan kepada Almarhum suaminya. Dari lahan sawit pemberian ibu Yohana tersebut, jelas hasilnya kami ambil dan kami manfaatkan buat kebutuhan hidup serta untuk niat berangkat naik haji.
Jadi kenapa saya (Nadimah) dituduh mencuri dan dilaporkan ke pihak berwajib oleh PT, Cisadane milik Almarhumah Ibu Yasona, inikan buat saya sedih, padahal saya mengambil buah sawit itukan dari lahan saya sendiri, lahan yang diberikan oleh Ibu Yohana dan sudah saya manfaatkan hasilnya cukup lama,” ungkap Nadimah dengan nada sedih.
Kuasa hukum PT, Cisadane (Maswadi) saat memberikan tanggapan terkait penyampaian Ibu Nadimah tadi tidak membenarkan, menurut kuasa hukum ini, tidak ada penyerahan lahan dari ibu Yohana kepada Almarhum Suratman (Suami Nadimah), akan tetapi untuk menjaga dan merawat kebun sawit yang ada di lahan 20 hektar tersebut, dengan syarat hasil penjualan buah sawit di lahan 20 hektar yg diakui Nadimah sebagai lahannya tersebut, hasil penjualannya harus dilaporkan kepada PT Cisadane. Akan tetapi hasil penjualan buah sawit tersebut dinikmati sendiri dan tidak pernah dilaporkan,” ungkap Maswadi selaku kuasa hukum CV, Cisadane.
Terkait laporan atas tuduhan pencurian buah sawit terhadap Nadimah. Wakapolres Labuhan Batu mengatakan, benar adanya laporan terhadap Ibu Nadimah atas tuduhan pencurian buah sawit di lahan yang masih lahan PT, Cisadane.
Beliau dilaporkan oleh pihak PT, Cisadane, dan laporan pihak PT, Cisadane saat itu kami terima karena mereka melengkapi bukti – bukti untuk kepentingan proses bust laporan kepada unit SPKT Polres Labuhan Batu. Saat ini laporan tersebut masih kami dalami dan jika ibu Nadimah terbukti, tidak tertutup kemungkinan ibu Nadimah akan berhadapan dengan hukum. Namun demikian, kami juga mengharapkan kasus ini dilakukan mediasi antara kedua belah pihak, musyawarah dan mufakat untuk tujuan damai,” ujar Wakapolres tersebut.
Setelah didengar dari penyampaian beberapa orang, baik dari pihak pelapor, terlapor dan pihak pemerintahan kabupaten Labuhan Batu, dan sebelum RDP ditutup, pimpinan rapat komisi A, Sri Kumala menyarankan, agar dilakukan mediasi kedua pihak untuk berdamai.
Berhubung dari pihak PT, Cisadane tidak hadir secara langsung di RDP ini, dan hanya kuasa hukumnya yang hadir, bagi kami belum cukup, maka Rapat Dengar Pendapat (RDP) harus diskor atau ditunda sampai dijadwalkan kembali,” tutup Sri Kumala. (Sandy)