Medan (Pewarta.co)-Statemen Koordinator Lapangan aksi unjuk rasa Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bersatu (GMPB) Kabupaten Labusel, Andy Sahputra Nasution yang menyebutkan DPRD Kabupaten Labusel dengan cara sarkas disesalkan oleh Ketua KNPI Sumut, Ahmad Khairuddin.
Aksi unjuk rasa GMPB Labusel tersebut dilakukan di depan Kantor DPRD Labusel, Kamis (9/6/2022) lalu dan menjadi viral di media sosial karena adanya statemen yang mengarah pada pelecehan terhadap DPRD Labusel.
“Tentunya ucapan atau orasi di dalam aksi unjuk rasa harus juga memenuhi aturan hukum serta adab. Mengkritisi boleh saja disertai dengan data dan fakta. Namun tentunya harus disampaikan dalam format yang tepat, ujaran yang beradab serta data yang konkrit,” kata Ketua KNPI Sumut Ahmad Khairuddin yang juga merupakan politisi PAN Sumut, Minggu (12/6/2022).
Dikatakan Khairuddin lebih lanjut, aksi yang dilakukan oleh GMPB adalah aksi yang biasa dilakukan oleh elemen masyarakat yang merasa tidak puas terhadap kinerja aparat pemerintahan.
“Normanya kan sebagai social control. Namun tentu harus dalam koridor yang benar. Jika ada yang menyampaikan statemen dengan sarkas atau mengarah pada pelecehan parlemen, tentu hal ini bisa menjadi delik aduan. Tentunya ini sangat disesalkan. Hal-hal seperti ini tentunya tidak perlu terjadi,” kata Khairuddin lagi.
Untuk itu, fungsionaris DPW PAN Sumut ini meminta agar pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Labusel memberikan sikap terhadap hal tersebut. Ini dikatakannya penting untuk menjaga marwah DPRD Kabupaten Labusel.
Sementara itu pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Irfan menyebutkan diperlukan tindakan tegas secara hukum untuk memberikan pemahaman terhadap penyampaian pendapat di muka umum.
Irfan juga menyebutkan adanya statemen yang cenderung melecehkan parlemen secara kelembagaan harus diproses secara hukum.
“Aksi unjuk rasa ya memang diizinkan tapi tidak dilakukan dengan cara-cara yang merendahkan harkat, martabat dan marwah lembaga seperti DPRD. Ini tentu akan bisa menjadi pembelajaran. Tentunya pihak DPRD Labusel yang harus memberikan sikap,” kata Irfan. (red)