• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 18 Mei 2022
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Selebrity
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Selebrity
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Sumut

Warga Sidodadi Minta Perwal MDTA Diterbitkan

by NiahLubis
Senin, 8 April 2019
in Sumut
22
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co) – Masyarakat Jalan Banteng, Gang Sidodadi, Kelurahan Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia mendesak Wali Kota Medan untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 05 Tahun 2014 Tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA). Pasalnya, walau Perda MDTA telah lama disahkan, namun hingga kini belum diberlakukan karena tidak adanya perwal sebagai aturan turunan.

Keinginan masyarakat akan terbitnya Perwal MDTA terlihat saat anggota DPRD Kota Medan, Zulkifli Lubis melaksanakan Sosialisasi Perda Kota Medan ke VIII mengenai Perda MDTA yang digelar di halaman Masjid Aceh Sepakat Gang Sidodadi Kelurahan Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (7/4/19) yang dihadiri aparatur pemerintahan setempat dan ratusan masyarakat sekitar.

Awalnya, Zulkifli Lubis mengeluhkan sikap Wali Kota Medan yang belum menerbitkan Perwal MDTA tersebut. Padahal, pihaknya sudah sering meminta agar perwal tersebut diterbitkan. Pernyataan Sekretaris Fraksi PPP DPRD Kota Medan ini mendapat dukungan dari warga yang hadir, dimana mereka juga menginginkan Perda MDTA segera diberlakukan. “Kita sudah sering meminta Wali Kota untuk menerbitkan Perwal MDTA, namun sampai kini belum ada tanggapan. Bahkan dalam pelaksanaan Sosialisasi Perda MDTA saya selalu cetuskan agar perwal dikeluarkan, namun juga tidak direalisasikan. Sementara perwal ini sangat dibutuhkan agar perda bisa dijalankan,” kata Zulkifli yang diaminkan masyarakat.

bacajuga

KPK Ajak Masyarakat Berpartisipasi dalam Survei Persepsi Kinerja

Wagub Pastikan Bansos Segera Diterima Masyarakat

Dijelaskannya, pengertian Perda MDTA ini adalah pendidikan agama Islam non formal yang menjadi pelengkap pendidikan agama anak. “Dimana salah satu tujuannya adalah agar MDTA ini menjadi penambah pengetahuan agama anak-anak di Sekolah Dasar,” jelas Caleg PPP untuk DPRD Kota Medan Periode 2019-2024 dari Dapil I meliputi Kecamatan Medan Helvetia, Medan Barat, Medan Baru dan Medan Petisah tersebut.

Menurutnya, saat ini pelajaran Agama Islam yang dipelajari di sekolah hanya 90 menit seminggu. Hal ini dirasa tidak cukup untuk memberikan bekal agama kepada anak-anak di sekolah biasa. Jadi, butuh sarana untuk mendapatkan jam pendidikan agama yang memadai dan khusus mempelajari Alquran.

Selain itu, sambung anggota dewan di Komisi C DPRD Medan ini, masyarakat juga dinilai sudah lupa memasukan anak bersekolah di Madrasah. Padahal anak perlu bimbingan agama sejak dini. Apalagi saat ini narkoba sudah mengancam generasi muda, jadi penting segera diberlakukan perda ini untuk membentengi anak dengan pelajaran agama. “Dengan diberlakukannya Perda MDTA, Pemerintah dan DPRD Medan dapat mengarahkan masyarakat memasukkan anaknya di Madrasah sehingga anak bisa membaca Alquran,” tandas Zulkifli.

Apalagi, lanjutnya, pada Pasal 9 Perda MDTA disebutkan bahwa tenaga pendidik MDTA adalah anggota masyarakat yang mempunyai kompetensi mengajar peserta didik yang diangkat penyelenggara pendidikan. Sedangkan pengangkatan tenaga pendidik harus memiliki kompetensi dan ilmu mendidik. “Staf pengajar yang diatur dalam Perda MDTA merupakan para pengajar yang wajib memahami betul pelajaran Agama Islam,” terangnya.

Dijelaskannya juga, Perda No 5 Tahun 2014 Tentang MDTA terdiri XIII BAB dan 28 Pasal. Dalam Pasal 28 disebutkan Perda ini dimulai berlaku pada 1 Juni 2018. Dalam Pasal 3 disebutkan MDTA sebagai satuan pendidikan agama Islam non formal. Sedangkan Pasal 4 dikatakan Wajib Belajar MDTA berfungsi untuk memenuhi kebutuhan tambahan pendidikan agama Islam di SD sederajat kecuali SD Islam terpadu. Perda bertujuan memberikan bekal kemampuan beragama kepada peserta didik mengembangkan kehidupan berahklak mulia. MDTA diselenggarakan dengan masa belajar 4 tahun.

“Karenanya kami berharap agar Wali Kota Medan segera menerbitkan perwal dimaksud agar anak-anak bisa belajar Al-Quran. Saya juga berharap masyarakat turut mendesak perda ini segera diberlakukan,” pungkas wakil rakyat ini.

Di akhir acara, Zulkifli Lubis didampingi istri berkesempatan menyerahkan cinderamata kepada warga yang menghadiri acara Sosialisasi Perda tersebut. (Dik/red)

Previous Post

Zulkifli Lubis: Warga Miskin Berhak Hidup Layak

Next Post

Erirs: “Perempuan Punya Hak Yang Sama Dalam Hal Berpolitik”

Related Posts

Sumut

10 Kloter Jemaah Haji asal Sumut Siap Diberangkatkan

Selasa, 17 Mei 2022
Sumut

Kapolsek Padang Bolak Hadiri Penamatan Santri/Santriwati di Ponpes Darussalam

Selasa, 17 Mei 2022
Medan

Dinkop Medan Diminta Prioritaskan Promosi Produk UMKM

Selasa, 17 Mei 2022
Sumut

BPBD Tapsel bersama Polres Tapsel Gelar Rakor Penanggulangan Karhutla

Selasa, 17 Mei 2022
Medan

Terima Mahasiswa Baru, Polmed Buka Jalur SBMPN

Selasa, 17 Mei 2022
Medan

Komisi III Dorong PUD Pasar Medan Lebih Inovatif Menarik Pembeli

Selasa, 17 Mei 2022
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ketua DPC PDI Paluta Juga sebagai Anggota DPRD dari Fraksi PDIP Minta Bupati Paluta segera Mencopot Kapus Siunggam

Rabu, 11 Mei 2022

Polisi Panyabungan Ringkus Pencuri di Rumah Ustadz

Senin, 16 Mei 2022

2 Pengurus PTMSI Pelalawan Kunjungi Sekretariat NPC Sumut

Jumat, 13 Mei 2022

Alumni Universitas HKBP Nomensen Laporkan Akun Instagram ke Polda Sumut  

Rabu, 11 Mei 2022

20.355 Peserta UTBK SBMPTN Unimed Rebut 4.003 Kursi   

Selasa, 17 Mei 2022

Ombudsman dan Kapolda Sumut Bahas Pendekatan Baru Pelayanan Publik

Selasa, 17 Mei 2022

Rutan Kelas I Labuhan Deli Panen Raya Jagung  

Selasa, 17 Mei 2022

Kakanwil Kemenkumham Sumut Terima Kunjungan Silaturrahmi Ombudsman RI  

Selasa, 17 Mei 2022


Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

20.355 Peserta UTBK SBMPTN Unimed Rebut 4.003 Kursi   

Selasa, 17 Mei 2022

Ombudsman dan Kapolda Sumut Bahas Pendekatan Baru Pelayanan Publik

Selasa, 17 Mei 2022

Rutan Kelas I Labuhan Deli Panen Raya Jagung  

Selasa, 17 Mei 2022
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani